Korupsi Marak, Potensi Golput Meningkat
Maraknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat tinggi di Indonesia memicu kekhawatiran menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik yang akan berpotensi mendorong peningkatan jumlah golput.
Situs Antara melaporkan, pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Dr Eka Vidya menilai banyaknya warga yang tidak memilih atau golput dalam pemilu legislatif dipicu oleh hilangnya kepercayaan pada partai politik dan politikus.
"Masyarakat sudah jenuh, apalagi dengan banyaknya janji-janji ketika kampanye yang tidak dipenuhi ketika menjabat," katanya di Padang dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 yang digelar KPU Padang, Senin.
Menurutnya, masyakat saat ini sudah mulai bijak dalam menilai dinamika politik. Misalnya ketika pemilu, politikus menjanjikan kesejahteraan namun pada kenyataannya mereka berpikir nasibnya begitu saja dari tahun ke tahun.
Oleh sebab itu, parpol memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kepercayaan tersebut. Salah satu upayanya dengan merekrut kader atau anggota partai yang berkompeten. Ketika parpol merekrut orang-orang berkompeten, memiliki norma dan perilaku yang bagus maka kepercayaan masyarakat akan muncul secara perlahan.
Salah satu kasus korupsi besar saat ini melilit petinggi salah satu parpol yang menjadi ketua DPR RI sebelum diganti oleh pejabat sementara. Rapat Pimpinan DPR pada Senin malam memutuskan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR setelah Setya Novanto menyatakan mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Fadli menjelaskan dengan surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 dan surat pernyataan pengunduran diri tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 11 Desember 2017.
Karena itu menurut dia berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.
Dia mengatakan Ketua DPR definitif akan diajukan oleh Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan kemungkinan setelah masa reses berakhir yaitu pada masa sidang yang akan datang, akan mulai pada 9 Januari 2018.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan setelah penunjukan Fadli tersebut, Pimpinan DPR mengirimkan dua surat yaitu kepada Presiden Joko Widodo dan DPP Partai Golkar. Dia menjelaskan surat kepada Presiden terkait amanah UU MD3 sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR telah mengundurkan diri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyerahkan pergantian ketua DPR RI sesuai mekanisme yang ada di parlemen.
Tjahjo menekankan pemerintah tidak ingin menilai siapa sosok ketua DPR nantinya. Bagi pemerintah, siapa pun yang ditunjuk partai dan disahkan dan dilantik melalui Paripurna maka orang itu sah sebagai ketua DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon pada Selasa (12/12).
"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Terkait rencana menghadirkan juga saksi fakta pada praperadilan, Setiadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkannya karena harus melaporkan kepada pimpinan KPK terlebih dahulu perkembangan jalan proses praperadilan sampai saat ini.
Pihak Novanto menghadirkan tiga orang saksi, antara lain ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara/Kompas/CNNIndonesia/PH)