Remisi Ribuan Narapidana
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i48615-remisi_ribuan_narapidana
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
(last modified 2026-05-06T17:35:17+00:00 )
Des 24, 2017 08:21 Asia/Jakarta

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12/2017).

Remisi yang diberikan antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.

Adapun tiga wilayah yang menerima remisi Natal terbanyak, adalah Sumatera Utara sebanyak 1844 narapidana, Sulawesi Utara sebanyak 952, dan Papua sebanyak 814.

Yasonna mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. "Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," kata Yasonna.

Tak hanya sebagai reward bagi napi, pemberian remisi juga berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 miliar. Hitungan itu berdasarkan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700 selama 260.760 hari.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini juga strategi mengatasi kelebihan daya tampung di lapas dan rutan.

"Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia," kata Harun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi natal untuk narapidana yang beragama Nasrani.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, saat ini ada 15.748 orang narapidana. Dari jumlah itu, 9.333 napi mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman.

"Dan dengan pemberian remisi natal terhadap 9.333 orang, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.883.172.000," kata Ade dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (23/12/2017).

Hitungan itu berdasarkan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700. Ade memastikan, napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan subtantif menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 (i). Aturan lain adalah Permenkum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.

Syarat untuk mendapat remisi di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly.

Pada Agustus 2017, Menkumham Yasonna H Laoly juga mengakui bahwa remisi yang diberikan kepada para narapidana berguna untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah.

Selain itu, remisi juga berguna untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang terjadi di banyak lapas di seluruh Indonesia. Warga binaan pemasyarakatan jumlahnya sudah mencapai 226.143 orang. Rinciannya, narapidana 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun kemerdekaan ke-72 Indonesia.

Yasonna menegaskan, adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Jika remisi tidak diberikan, maka pemerintah sama saja melanggar hak warga binaan. Apalagi dengan kondisi lapas yang masih sangat memprihatinkan.

Meski untuk menghemat anggaran dan mengurangi kelebihan kapasitas, namun Yasonna menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara asal-asalan. Setiap warga binaan yang mendapat remisi harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Kompas)