Tujuh Tuntutan Buruh di Hari Buruh
-
Unjuk rasa hari buruh
Bertepatan dengan peringatan hari buruh tanggal 1 Mei, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Situs CNN Indonesia hari Rabu (1/5) melaporkan, ketujuh tuntutan ini disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat sehari sebelumnya.
Pertama, upah murah harus dihapus dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kedua, menyerukan supaya pemerintah menaikkan jumlah komponen hidup layak yang menjadi dasar perhitungan upah buruh menjadi 84.
Ketiga, penghapusan perbudakan modern berkedok pemagangan dan honorer.
keempat, memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan menghentikan PHK massal di berbagai sektor antara lain, di sektor retail, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lain.
"Keempat, pemerintah juga harus mampu antisipasi dampak revolusi industri 4.0 dan batalkan otomatisasi gardu tol karena mengakibatkan puluhan ribu buruh ter-PHK," ujar Mirah dilansir CNN Indonesia hari Rabu (1/5).
Kelima, mengangkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi tetap.
Keenam, meminta pemerintah untuk memperketat aturan kerja bagi tenaga kerja asing dengan memberlakukan kembali kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi mereka.
Pengetatan juga diminta dilakukan dengan memberlakukan ketentuan bahwa satu orang pekerja asing harus didampingi 10 orang tenaga lokal.
Ketujuh, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Sebab, peraturan tersebut dianggap mengabaikan hak mereka untuk sejahtera.
Menurut Mirah, aturan tersebut memberikan hak kepada pengusaha untuk mempekerjakan tenaga magang sampai dengan 30 persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan mereka dalam jangka waktu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi lebih dari satu tahun dengan perjanjian pemagangan baru.(PH)