Desain Ibu Kota Baru dan Tahapan Pemindahan
-
Desain ibu kota baru Indonesia
Pada Pidato kenegaraan yang berlangsung di Gedung DPR RI pada 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta izin kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke salah satu wilayah di Kalimantan.
"Dengan memohon ridlo Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," jelasnya.
Pemindahan ibu kota ke Kalimantan disebut bisa menambah GDP nasional 0,1 - 0,2 persen. Pemerintah pun berupaya agar ekonomi Kalimantan bisa bertumpu pada industrialisasi berbasis hilirisasi SDA dan jasa, sekaligus berfokus pada pelestarian alam.
Desain Ibu Kota Baru
Sebuah bahan paparan berjudul 'Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara (IKN)' beredar. Berlogo resmi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dokumen tersebut berisi desain dari Ibu Kota Negara yang baru.
Ibu Kota yang masih dirahasiakan lokasinya ini tercatat seluas 6.200 hektar.
Kota ini nantinya akan menjadi simbol identitas negara. Sebagai ikon, nantinya terdapat Monumen Pancasila yang lokasinya tak jauh dengan Istana Presiden.
Sementara di belakang Istana Presiden terdapat perumahan Menteri yang berseberangan dengan Gedung TNI & Polri.
Adapun konsepnya adalah integrasi ruang hijau dan biru. Geometri Kawasan disesuaikan berdasarkan kearifan lokal.
"Ibu Kota Negara menjadi Kota yang Compact, mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan SGs," tulis bahan paparan tersebut.
Tahapan Pemindahan Ibu Kota
Sebagaimana pantauan Parstodayid dari Detik, sesuai dengan dokumen gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota baru dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rabu (21/8/2019), ada sejumlah tahapan pemindahan ibu kota.
2020
Di tahun depan, yakni tahun 2020 pemerintah akan menyiapkan regulasi atau aturan yang sah, yang menetapkan pemindahan negara ke Kalimantan. Nantinya, regulasi tersebut menjadi dasar untuk pemerintahan-pemerintahan setelah Jokowi dalam melanjutkan pembangunan ibu kota baru.
Di tahun 2020 juga pemerintah akan membentuk kelembagaan yang dikhususkan untuk pembangunan ibu kota baru ini. Lalu, master plan kota dan perencanaan teknis kawasan juga akan disiapkan di tahun 2020.
2021
Kemudian, di tahun 2021 pemerintah akan memulai penyediaan lahan. Kebutuhan lahan sendiri sudah direncanakan dalam dua skenario, yakni seluas 40.000 Hektare (Ha) dan 30.000 Ha, namun tetap akan dikembangkan kembali menyesuaikan kebutuhan.
Di tahun 2021 juga pemerintah akan menyusun detail engineering design (DED) kawasan atau perencanaan fisik ibu kota baru. Tahap yang menjadi cikal bakal pembangunan yakni groundbreaking atau peletakan batu pertama yang juga akan dilaksanakan di tahun 2021.
2022-2024
Lalu, di tahun 2022-2024 pemerintah akan memulai pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan dan juga sebagian kawasan di ibu kota baru yang harus diprioritaskan. Nantinya, di tahun 2024 akan dimulai awal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.