Pertemuan Konsuler Indonesia-Iran ke-5
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i73257-pertemuan_konsuler_indonesia_iran_ke_5
Kementerian Luar Negeri RI meminta Iran untuk memberi pengampunan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Sutini, yang tengah menjalani hukuman penjara selama 25 tahun karena kasus narkoba.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Aug 28, 2019 05:16 Asia/Jakarta
  • Pertemuan konsuler Indonesia-Iran ke-5 di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2019.
    Pertemuan konsuler Indonesia-Iran ke-5 di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2019.

Kementerian Luar Negeri RI meminta Iran untuk memberi pengampunan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Sutini, yang tengah menjalani hukuman penjara selama 25 tahun karena kasus narkoba.

Permintaan ini diutarakan Indonesia dalam pertemuan konsuler Indonesia-Iran ke-5 yang digelar di Yogyakarta, 26-28 Agustus 2019.

“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini mengingat yang bersangkutan telah menjalani sembilan tahun hukuman penjara dan memberikan kemudahan akses konsuler,” kata Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Prasetyo Hadi, dalam keterangan tertulis Kemenlu kepada Medcom.id, Rabu 28 Agustus 2019.

Menurut dia, Iran telah menyambut baik permintaan Indonesia dan segera menyampaikan pesan untuk dilakukan prosedur pembebasan bersyarat bagi Sutini.

Sebaliknya, kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia serta mekanisme prosedur fasilitas akses konsuler juga dibahas dalam pertemuan ini.

Saat ini terdapat 66 orang narapidana asal Iran yang ditahan di Indonesia. Pemerintah Iran mengharapkan agar Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan narapidana untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan dua wanita tersebut.

“Terkait dengan hal itu, delegasi Iran akan menemui yang bersangkutan dan berwenang untuk membahas permintaan pemindahan seusai pelaksanaan pertemuan konsuler,” lanjut dia.

The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation ini membahas berbagai permasalahan kekonsuleran antara dua negara, seperti notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi WNI, TKI tidak berdokumen, mutual legal assistance dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi WN Iran dan isu terkait kekonsuleran lainnya.

Pengungsi Iran di Indonesia akan Segera Direpatriasi

Indonesia dan Iran mengadakan pertemuan konsuler ke-5 di Yogyakarta. Salah satu isu yang dibahas adalah keberadaan pengungsi Iran di Indonesia.

Dirjen untuk Urusan Konsuler di kementerian Luar Negeri Iran, Ali Asghar Mohammadi menyambut baik permintaan Indonesia untuk menfasilitasi pemulangan pengungsi Iran yang ingin pulang. Khususnya bagi pencari suaka yang telah mendapat status final rejection.

“Kami juga akan melakukan kunjungan ke penampungan pengungsi untuk menemui pencari suaka asal Iran di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta,” kata Mohammadi, dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI kepada Medcom.id, Rabu 28 Agustus 2019.

Saat ini, pengungsi Iran mencapai jumlah 363 orang dari sekitar 14 ribu pengungsi di Indonesia yang menunggu negara ketiga.

Dalam pertemuan ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri sejak Juli 2019 guna memulangkan pengungsi tersebut karena lambatnya proses penempatan di negara ketiga yang berlangsung lima sampai delapan tahun akibat kebijakan negara-negara penerima pencari suaka yang kurang kondusif.

Selain itu, Iran juga menyampaikan permintaan untuk membuka jalur penerbangan antara Indonesia-Iran serta pengajuan permintaan rute penerbangan langsung antara Tehran-Jakarta atau Tehran-Bali oleh maskapai Iran, Mahan Air. 

Maskapai tersebut telah melakukan penerbangan perdana chartered flight pada 19 Maret 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsuler Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa permohonan pengajuan rute penerbangan tersebut, akan disampaikan kepada pihak berwenang terkait di Indonesia.

Kedua delegasi menyatakan keyakinannya bahwa pertemuan konsuler yang dilakukan memberikan kontribusi positif guna memperkuat hubungan bilateral kedua negara dan meningkatkan hubungan multi dimensi antar masyarakat bagi kepentingan bersama kedua negara. (RM)