Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i74900-jokowi_didesak_terbitkan_perppu_kpk
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengadakan pertemuan pengurus pusat bersama koordinator daerah di kota Bandung, Minggu (20/10) untuk membahas sejumlah isu nasional di antaranya masalah UU baru KPK yang telah disahkan.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Okt 21, 2019 07:30 Asia/Jakarta
  • Komisi pemberantasan korupsi
    Komisi pemberantasan korupsi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mengadakan pertemuan pengurus pusat bersama koordinator daerah di kota Bandung, Minggu (20/10) untuk membahas sejumlah isu nasional di antaranya masalah UU baru KPK yang telah disahkan.

Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Minggu (20/10) mengatakan, ada tiga yang akan di tempuh mengenai UU KPK. Pertama, mendorong presiden RI untuk mengeluarkan Perppu, kedua melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dan ketiga berdialog dengan DPR RI melakukan legislatif review.

BEM Nusantara juga siap melakukan dialog bersama DPR untuk membahas terkait legislative review serta berdialog bersama Presiden Jokowi guna memberikan pertimbangan untuk segera mengeluarkan Perppu.

Hengky juga menyampaikan, BEM Nusantara bersikap netral pada semua jalur agar Perppu tercapai. Baik itu yang bersifat dialog maupun aksi turun langsung ke jalan.

Dalam rangka uji materi, mahasiswa juga berdiskusi dengan beberapa pakar hukum di Indonesia, yang membantu mereka mempersiapkan bahan-bahan uji materi yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Dinno Ardiansyah menyatakan, aksi turun ke jalan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali.

Sebelumnya, seratus ekonom Indonesia melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.

Dalam surat tersebut, para ahli termasuk Direktur Riset Center of Reform on Economy (Core) Pitter Abdulah, ekonom senior Faisal Basri, dan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, menyampaikan berbagai pandangan tentang dampak pelemahan Komisi KPK bagi kondisi perekonomian.

Mereka menilai Rancangan Undang-undang KPK yang disahkan oleh DPR baru-baru ini tampak lebih buruk ketimbang Undang-undang KPK Tahun 2002. Ekonom menilai beleid anyar tentang KPK telah melemahkan fungsi penindakan KPK dan membuat lembaga antikorupsi tidak lagi independen.

 

 

Situs tempo melaporkan, para ekonom lalu menyebutkan bahaya laten korupsi terhadap kondisi perekonomian negara. Di antaranya menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi. Kemudian, korupsi akan memperburuk ketimpangan pendapatan.

Selanjutnya, tindakan korupsi bakal melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal. Terakhir, korupsi bakal menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing.

Para Ekonom menilai argumen sejumlah tokoh yang menyatakan penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris. Pernyataan tersebut pun dinilai tidak relevan.

Dalam surat itu ekonom menulis bahwa hasil telaah mereka menunjukkan korupsi akan mengancam pencapaian visi pembangunan nasional. Sebab, korupsi berdampak buruk bagi pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan sumber daya manusia.

Tindak korupsi juga akan membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal atau shadow economy. Ekonom mencatat, pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024 terancam akibat pelemahan KPK.

Temuan lain menyebutkan, dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, tapi membebani Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan masyarakat.(PH)