Mahfud Seriusi Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM
-
Prof. Dr. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berencana menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan tujuan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi Kenapa dulu dibatalkan oleh MK dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir CNN Indonesia Kamis (24/10).
Menurut Mahfud, sampai sekarang UU tersebut belum diperbaiki setelah dibatalkan oleh MK. Ia berjanji akan melihat kembali naskah UU tersebut. Mahfud juga akan melihat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai.
"Ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu, kemudian manfaat dan mudarat-nya dalam setiap agenda penyelesaian itu," ujarnya.
Berbagai kalangan berharap agenda penuntasan kasus HAM menjadi prioritas Mahfud selama masa jabatan guru besar hukum ini.
UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
MK mencabut UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Padahal para pemohon hanya mengajukan uji materiil 2 pasal, yaitu pasal 27 tentang amnesti bagi pelaku pelanggar HAM dan pasal 44 tentang hak korban menempuh upaya hukum.
Dengan keputusan bernomor 006\/PUU-IV\/2006, maka MK menyatakan UU tersebut tidak berlaku lagi, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(PH)