Menlu RI: Natuna Milik Indonesia !
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i77186-menlu_ri_natuna_milik_indonesia_!
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L Marsudi menegaskan bahwa pulau Natuna milik Indonesia, dan klaim Cina mengenai 9 dash line (sembilan titik imaginer) di perairan Natuna, Kepulauan Riau tidak bisa diterima.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Jan 04, 2020 09:14 Asia/Jakarta
  • Menlu Indonesia, Retno L Marsudi
    Menlu Indonesia, Retno L Marsudi

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L Marsudi menegaskan bahwa pulau Natuna milik Indonesia, dan klaim Cina mengenai 9 dash line (sembilan titik imaginer) di perairan Natuna, Kepulauan Riau tidak bisa diterima.

Menurut Retno, batas wilayah itu merupakan klaim sepihak tanpa dasar hukum.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui 9 dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujar Retno dilansir CNNIndonesia Jumat (3/1).

Retno menuturkan Natuna merupakan salah satu bagian dari UNCLOS (United Nations Convetion on the Law of the Sea) 1982. Oleh karena itu, dia meminta China wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

Lebih lanjut, Retno menyampaikan rapat koordinasi di Kemenkopolhukam untuk memperkuat posisi indonesia dalam menyikapi situasi di perairan natuna. Dia menyebut Indonesia menekankan kembali bahwa telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Sebelumnya, Cina berkeras memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Beijing menganggap perairan itu termasuk ke dalam perairan Laut Cina Selatan, yang sebagian besar diklaim sebagai wilayah kedaulatannya dengan dalil nilai historis.

Presiden Cina Xi Jinping juga menganggap klaimnya atas perairan kaya sumber dalam itu adalah sah di mata hukum internasional, termasuk dalam Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS 1982).

"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi Cina ini mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah Indonesia terima atau tidak, penolakan tidak akan mengubah fakta objektif bahwa Cina memiliki hak dan kepentingan atas perairan terkait," papar juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Kamis (2/1).

Geng juga membantah keputusan pengadilan arbitrase internasional yang menganggap klaim Beijing atas Laut Cina Selatan ilegal. Menurutnya, keputusan mahkamah itu justru yang ilegal dan tidak berlaku.(PH)