Pemerintah Memberlakukan Larang Mudik Mulai Hari Ini
(last modified Thu, 06 May 2021 04:31:50 GMT )
May 06, 2021 11:31 Asia/Jakarta
  • Larangan mudik lebaran
    Larangan mudik lebaran

Akhirnya pemerintah mengeluarkan perintah larangan mudik Lebaran yang mulai berlaku hari ini, Kamis (06/05/2021).

Aturan ini akan berlaku hingga 17 Mei mendatang dengan tujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di Indonesia.

Sekalipun demikian, pemerintah menetapkan pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat pemberlakuan larangan. Tetapi perjalanan wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menhub Minta Masyarakat Tidak Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya meminta masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik agar tujuan kita untuk tetap menjaga penyebaran Covid-19 tercapai. Hal itu disampaikannya saat melakukan meninjau kesiapan pengendalian transportasi di Cirebon jelang diberlakukannya larangan pengoperasian transportasi untuk kegiatan mudik yang dimulai hari ini, (Kamis, 6/5/2021).

Budi Karya mengatakan, Cirebon menjadi titik pergerakan kendaraan terbanyak yang dilalui untuk menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kegiatan mudik itu pasti berkunjung ke rumah orang tua berusia lanjut dengan fatalitas lebih tinggi. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat jangan ngumpul, jangan mudik," lanjut Puan.

Pengecualian Bagi Masyarakat dengan Tujuan Khusus

Kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan yaitu:

1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal satu orang

5. Ibu bersalin dengan pendampingan maksimal dua orang

Bagi kelompok masyarakat yang dikecualikan tersebut, diwajibkan membawa identitas diri dan SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku individual dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Lalu Mengapa Sebaiknya Kita Patuh?

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021.

Ini merupakan larangan mudik kedua kalinya sejak tahun lalu untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hingga Kamis pagi ini, Indonesia diketahui memiliki 1.691.658 kasus infeksi Covid-19 dengan 46.349 kematian.

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, menunda mudik Lebaran sangat penting untuk mencegah peningkatan kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19.

Sebab, pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa mudik terbukti berpengaruh pada lonjakan kasus di Indonesia.

Apalagi, munculnya strain baru Covid-19 yang jauh lebih menular membutuhkan pembatasan mobilisasi dan interaksi.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta agar masyarakat benar-benar mematuhi larangan mudik Lebaran tahun ini.

Sebab, semua orang tetap bisa tertular virus corona selama perjalanan menuju ke kampung halaman, meski tes menyatakan hasil negatif Covid-19. (Kompas)

Tags