Iran Dukung Gugatan terhadap Rezim Zionis di Mahkamah Internasional​
(last modified Thu, 11 Jan 2024 05:33:15 GMT )
Jan 11, 2024 12:33 Asia/Jakarta
  • Iran Dukung Gugatan terhadap Rezim Zionis di Mahkamah Internasional​

Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mendukung tindakan pemerintah Afrika Selatan yang mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis ke Mahkamah Internasional. ​

Terkait hal ini, Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis ke mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda dengan tujuan untuk menghukum para pelaku pembunuhan warga Palestina di Jalur Gaza dan mengakhiri kejahatan Zionis.

Dalam pengajuan kasus setebal 84 halaman itu, Afrika Selatan mengatakan, Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dengan membunuh, menyebabkan penderitaan mental dan fisik serius serta menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik.

Pada Kamis dan Jumat pekan ini, 11 dan 12 Januari 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) akan memeriksa pandangan hukum Afrika Selatan dan rezim Zionis terkait kasus genosida di Jalur Gaza.

Sejauh ini, banyak negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Pakistan, Yordania, Turki, Bolivia, Venezuela, Libya, serta negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mendukung persidangan dan investigasi kejahatan  genosida rezim Israel di Gaza di Mahkamah Internasional.

Republik Islam Iran kembali mengutuk keras kejahatan perang dan genosida rezim apartheid Zionis terhadap bangsa Palestina, serta mendukung pendekatan perlawanan sebagai tindakan yang membebaskan dan merupakan hak yang sah dan diakui menurut hukum internasional bagi bangsa Palestina. 

Kementerian Luar Negeri Iran dalam pernyataannya pada hari Rabu (10/1/2024) menekankan kembali perlunya tindakan segera dan tegas oleh organisasi internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, dalam menciptakan pencegahan yang efektif dan penghentian total serangan militer rezim Zionis terhadap Gaza. 

Kemlu Iran mendukung penuh tindakan pemerintah Afrika Selatan untuk menyeret rezim Zionis di hadapan Mahkamah Internasional sesuai Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida.(PH)