Menlu Iran: Kebencian Publik Dunia terhadap Rezim Zionis Tidak Bisa Ditutupi
Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amirabdollahian menyatakan bahwa kebencian terhadap perilaku tidak berperikemanusiaan rezim Zionis dalam melakukan genosida dan kejahatan perang terhadap warga Palestina tidak bisa ditutupi dengan cara atau logika apa pun.
Sidang pertama Mahkamah Internasional (ICJ) digelar di Den Haag pada hari Kamis, 11 Januari mengenai investigasi atas pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis akibat kejahatan perang di Jalur Gaza.
Afrika Selatan mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, dan menganggap Israel sebagai rezim yang melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Sejauh ini, banyak negara, termasuk Republik Islam Iran, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Yordania, Turki, Bolivia, Venezuela, dan Libya, serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mendukung persidangan dan penanganan kejahatan dan genosida terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional di Den Haag.
Republik Islam Iran mengutuk keras kejahatan perang dan genosida rezim apartheid Zionis terhadap bangsa Palestina, dan menyatakan dukungannya terhadap pendekatan perlawanan sebagai tindakan sah dan diakui menurut hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam menghadapi pendudukan.
Menteri Luar Negeri Iran Hassan Amirabdollahian di akun media sosialnya hari Jumat (12/1/2024) menanggapi pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional dengan mengatakan, "Reaksi kebencian atas perilaku tidak berperikemanusiaan Netanyahu dan tentara teroris rezim Zionis dalam melakukan genosida dan kejahatan perang terhadap Palestina tidak dapat ditutup-tutupi di mata opini publik dunia dengan cara dan logika apa pun,".
"Semua orang menunggu keputusan segera dan tegas dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan mesin pembunuh Zionis," tegasnya.(PH)