Laporan IAEA Tentang Perjanjian Nuklir Iran
Dirjen Badan Energi Atom Internasional (IAEA), telah menerbitkan laporannya tentang program nuklir Iran pasca pelaksanaan Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA).
Yukiya Amano dalam laporannya kepada Dewan Gubernur IAEA yang dirilis Jumat (26/2/2016), memaparkan hasil-hasil verifikasi terkait program nuklir Tehran. Laporan itu menunjukkan bahwa semua program yang disepakati Iran dan Kelompok 5+1 dalam kerangka JCPOA telah dilaksanakan sesuai peta jalan.
Laporan IAEA menerangkan bahwa Iran – dalam rentang waktu dari hari pengesahan JCPOA sampai hari implementasinya – telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan komitmennya yang berhubungan dengan perjanjian nuklir.
Badan nuklir PBB itu kembali memverifikasi pelaksanaan JCPOA oleh Republik Islam Iran, seperti laporannya pada 16 Januari lalu dan sejauh ini sama sekali belum ada perubahan.
Laporan yang berhubungan dengan kepatuhan Iran dalam melaksanakan perjanjian nuklir ini akan dikirim ke Dewan Gubernur IAEA dan kemudian diteruskan ke Dewan Keamanan PBB.
Pada 20 Juli 2015, Dewan Keamanan meloloskan resolusi 2231 yang menugaskan IAEA untuk melakukan verifikasi dan pengawasan yang diperlukan atas komitmen nuklir Iran sepanjang pelaksanaan JCPOA. Dewan Gubernur IAEA kemudian memerintahkan sekjen organisasi itu untuk melakukan tugas yang diamanatkan oleh resolusi 2231.
Dewan Gubernur IAEA pada 8 Maret 2006 melimpahkan kasus program nuklir Iran ke Dewan Keamanan PBB yang diikuti dengan penerbitan enam resolusi sanksi terhadap Republik Islam. Dewan Keamanan mengidentifikasi program pengayaan uranium Iran sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Sebuah tudingan yang sepenuhnya bermotif politik dan sejalan dengan kepentingan adidaya dunia.
Akan tetapi, kasus itu pada akhirnya ditutup setelah Iran dan IAEA mencapai sebuah peta jalan untuk menyelesaikan semua masalah yang tersisa. Perjanjian nuklir juga telah menggagalkan semua konspirasi musuh terhadap Republik Islam.
Dari sisi hukum internasional, Iran dengan kemampuan diplomasinya mampu keluar dari pasal tujuh Piagam PBB dan pada saat yang sama dapat tetap mempertahankan hak-haknya terkait program nuklir dan pengayaan uranium.
Ini merupakan sebuah kemenangan diplomasi sehingga resolusi Dewan Gubernur IAEA mengumumkan status damai program nuklir Iran. Sekarang berdasarkan JCPOA, Republik Islam diakui sebagai sebuah negara nuklir yang memiliki siklus teknologi nuklir dan berhak memperkaya uranium. Namun demikian, untuk menggalang dukungan dan kepercayaan, Iran menerima sejumlah pembatasan temporal dalam program nuklirnya.
JCPOA adalah kesepakatan di bidang nuklir, tetapi tidak diragukan lagi bahwa dampak luasnya juga dirasakan di kancah politik dan ekonomi. Salah satu dampaknya dapat disaksikan pada perubahan hubungan politik-ekonomi dengan negara-negara Eropa dan Asia. Kini, masyarakat dunia memiliki pandangan berbeda terhadap Iran dan mengakui peran penting Republik Islam. (RM)