Tuntutan ICJ kepada AS Mengenai Sanksi terhadap Iran
-
Mahkamah Internasional (ICJ).
Mahkamah Internasional (ICJ) telah menulis surat kepada Amerika Serikat mengenai tuntutan penghapusan sanksi sepihak terhadap Republik Islam Iran.
Wakil Hukum Iran untuk ICJ Mohsen Mohebi pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 mengatakan, tanggal 15 Mei 2019 adalah batas waktu AS untuk memberikan informasi dan perincian kepada ICJ mengenai langkah-langkah sehubungan dengan pencabutan sanksi sepihak terhadap Tehran.
Dia menambahkan Washington diharuskan untuk melapor kepada ICJ pada tanggal 15 Mei tentang langkah-langkahnya untuk memenuhi tuntutan pengadilan itu tentang tindakan sementara yang ditujukan kepada AS.
Berdasarkan putusan ICJ, AS –sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Amity 1955– harus menghapus segala hambatan yang muncul dari tindakan yang diumumkan pada 8 Mei 2018 untuk ekspor bebas obat-obatan, bahan makanan dan suku cadang, peralatan dan layanan terkait yang diperlukan untuk keselamatan penerbangan sipil ke Republik Islam Iran.
AS juga harus memastikan bahwa lisensi dan otorisasi yang diperlukan diberikan dan bahwa pembayaran dan transfer dana lainnya tidak tunduk pada pembatasan apa pun sejauh berkaitan dengan barang dan jasa yang disebutkan di atas.
ICJ pada tanggal 3 Oktober 2018 menyetujui pencabutan sanksi AS terhadap Iran di sektor obat-obatan, bahan makanan, kemanusiaan dan suku cadang serta peralatan yang berkenaan dengan penerbangan sipil berdasarkan perjanjian Amity 1955.
Surat ICJ kepada AS telah membuktikan kebohongan Washington bahwa sanksi terhadap Iran tidak mencakup sektor obat-obatan. Dengan adanya surat tersebut, dunia menjadi tahu bahwa AS juga mengembargo Iran di bidang obat-obatan dan peralatan penerbangan sipil.
Air mata buaya pemerintah AS yang mengklaim untuk tidak menarget rakyat Iran telah menjadi jelas setelah Washington ternyata melanggar hukum internasional dan mengembargo obat-obatan dan keperluan penerbangan sipil Iran. Sanksi semacam ini sangat jelas menarget penduduk sipil Iran.

Pemberlakuan sanksi-sanki baru dan menyeluruh pasca keluarnya Amerika dari perjanjin nuklir JCPOA (Rencana Aksi Komprehensif Bersama) menunjukkan dengan jelas bahwa Washington secara langsung menarget rakyat Iran.
Sanksi di sektor obat-obatan, bahan makanan, pemblokiran rute udara, darat dan laut untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan juga tidak sejalan dengan hukum internasional manapun. Pendekatan pemerintah AS itu menunjukkan permusuhan dan kebencian mereka terhadap rakyat Iran. Gedung Putih menggunakan segala cara untuk menekan Iran demi mencapai tujuan-tujuan ilegalnya.
Penggunaan kalimat "agar rakyat Iran kelaparan" oleh para pejabat AS telah memperjelas puncak permusuhan mereka terhadap rakyat Iran kepada dunia. Mungkin AS lupa bahwa selama 40 tahun terakhir, rakyat Iran tidak pernah menyerah meski menghadapi beragam kesulitan akibat sanksi dan tekanan, bahkan mereka kini memulai dekade kelima dari Revolusi Islam mereka, yaitu revolusi yang menentang penindasan dan melawan kezaliman.
Dukungan rakyat Iran kepada pemerintah telah membuat negara ini menjadi negara kuat dan berpengaruh di kawasan. Mereka mampu melewati semua tahap kesulitan akibat embargo berkat persatuan dan kebersamaan. Saat inipun, mereka bersama-sama menghadapi beragam kesulitan akibat sanksi dan akan sukses melewatinya.
Pengaduan atas tindakan AS di pengadilan internasinal adalah hak setiap negara. Iran mengadukan AS ke ICJ pasca keluarnya negara itu dari perjanjian nuklir JCPOA dan pemberlakukan beragam sanksi terhadap Tehran. Pengaduan ini diterima ICJ dan pengadilan ini memutuskan bahwa AS harus mencabut sanksi-sanksinya terhadap Iran di sektor obat-obatan dan bahan makanan serta peralatan dan layanan yang diperlukan untuk keselamatan penerbangan sipil.
Berdasarkan keputusan ICJ, sanksi sepihak AS terhadap Iran adalah ilegal. Pengabaian terhadap keputusan ICJ membawa konsekuensi tanggung jawab internasional. Dengan begitu, setiap negara yang terlibat dan bersama dengan AS dalam tindakan ini maka dianggap telah membantu pemerintah Washington.
Duta Besar Iran untuk Belanda Alireza Jahangiri mengatakan, menurut rencana keputusan ICJ akan berlaku tidak hanya bagi Amerika, tetapi juga bagi seluruh dunia bahwa mereka harus menahan diri dari pemberlakuan pembatasan terhadap Iran. (RA)