Parlemen Iran: Masuk Hormuz, Semua Kapal harus Dikenai Biaya
https://parstoday.ir/id/news/iran-i71643-parlemen_iran_masuk_hormuz_semua_kapal_harus_dikenai_biaya
Anggota Dewan Pimpinan Majelis Syura Islam Iran (parlemen) menjelaskan soal pungutan biaya masuk kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Jul 07, 2019 14:10 Asia/Jakarta
  • Selat Hormuz
    Selat Hormuz

Anggota Dewan Pimpinan Majelis Syura Islam Iran (parlemen) menjelaskan soal pungutan biaya masuk kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz.

Tasnim News (7/7/2019) melaporkan, mereaksi terus meningkatnya langkah permusuhan Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir, Iran merasa perlu untuk memberikan langkah balasan. Salah satu institusi yang bisa melakukan hal ini adalah Parlemen Iran. Dibentuknya fraksi "langkah pre-emptive melawan Amerika" satu di antaranya.

Salah satu anggota Dewan Pimpinan Parlemen Iran, Amir Hossein Qazizadeh Hashemi mengatakan, fraksi ini berhasil menyusun 10 program untuk menghadapi Amerika, di antaranya adalah mengenakan tarif masuk kepada setiap kapal yang melewati Selat Hormuz sebagai imbalan atas penjagaan keamanan perairan sekitar Teluk Persia termasuk Selat Hormuz oleh Iran.

Ia menambahkan, jika Iran adalah penjaga keamanan hakiki kawasan dan perairan internasional, maka berdasarkan norma umum internasional dan Amerika, Parlemen Iran meyakini tarif masuk tersebut harus dikenakan kepada semua pusat-pusat perdagangan dan kapal-kapal yang melewati kawasan, dalam bentuk pajak.

Saat ditanya apakah penerapan tarif masuk bagi kapal-kapal di Selat Hormuz ini tidak melanggar aturan internasional, Hashemi menuturkan, sepanjang Selat Hormuz yang berjarak 55 kilometer, kapal-kapal asing keluar dari batas perairan internasional dan masuk serta melewati perairan Iran, artinya mereka sudah melewati perairan internasional.

Ditegaskannya, ketika kapal-kapal itu masuk ke wilayah Iran, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di Iran, dan Tehran sebenarnya bisa menerapkan biaya masuk bagi kapal-kapal itu, karenanya tidak ada masalah dengan hukum internasional, begitu juga sebaliknya jika kapal-kapal Iran memasuki wilayah negara lain, harus bersedia dikenai pajak masuk. (HS)