Khatibzadeh: Secara Hukum, AS tidak Berhak Gunakan Resolusi 2231
-
Jubir kemenlu Iran Saeed Khatibzadeh
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Repubik Islam Iran Jumat (28/8/2020) dini hari saat merespon cuitan terbaru Menlu AS Mike Pompeo terkait pemulihan sanksi terhadap Iran menjelaskan, hal ini hanya dapat terjadi di dunia hayalan menlu Amerika.
Seperti dilaporkan IRNA, Saeed Khatibzadeh di cuitannya seraya menekankan bahwa 13 anggota Dewan Keamanan PBB termasuk ketuanya menyatakan, mengingat Amerika bukan anggota JCPOA, maka secara hukum Washington tidak dapat menggunakan resolusi 2231.
“Jarum jam hanya bergerak di dunia imajiner yang sejajar dengan Pompeo,” paparnya.
Menlu AS Mike Pompoe hari Kamis di cuitannya meski ada penentangan Dewan Keamanan terhadap resolusi anti Iran usulan Gedung Putih, mengklaim sanksi PBB terhadap Iran akan kembali diberlakukan mulai 20 September dini hari waktu GMT.
Pompeo di akun Twitternya menyatakan, pemerintah Amerika setelah gagal di voting Dewan Keamanan untuk mencegah berakhirnya sanksi senjata terhadap Tehran, mengaktifkan mekanisme snapback untuk memulihkan seluruh sanksi PBB.
Amerika setelah kegagalannya di Dewan Keamanan meratifikasi draf resolusi untuk memperpanjang sanksi senjata terhadap Iran, dan meski telah keluar dari Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) menggunakan mekanisme snapback yang hanya berhak digunakan oleh anggota JCPOA, untuk memulihkan sanksi PBB terhadap Tehran.
Keputusan Amerika Serikat ini menuai penentangan tegas dari anggota Dewan Keamanan PBB.
Presiden AS Donald Trump Selasa (8 Mei 2018) secara sepihak dan melanggar komitmen Washington di JCPOA mengumumkan negaranya keluar dari kesepakatan nuklir ini dan menjatuhkan kembali sanksi nuklir terhadap Tehran.
Langkah Donald Trump ini mendapat kecaman luas baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. (MF)