Salehi: Jika Sanksi Tidak Dicabut, Kamera IAEA akan Dilepas
-
Ali Akbar Salehi
Ketua Organisasi Energi Atom Iran (AEOI) mengatakan, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) hingga tiga bulan tidak memiliki akses ke sistem perekaman data dan kamera pengawas dan jika selama tiga bulan mendatang sanksi tidak dicabut, maka data ini akan dihapus dan kamera IAEA akan dicopot.
Dalam sebuah wawancara televisi, Ali Akbar Salehi, seperti dilaporkan IRNA, menyinggung Undang-Undang Tindakan Strategis untuk Penghapusan Sanksi dan Perlindungan Hak Bangsa Iran serta penghentian implementasi sukarela Protokol Tambahan oleh Iran.
"Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa dua bulan setelah diratifikasinya UU ini, jika pihak seberang tidak mematuhi komitmennya, maka Tehran akan menghentikan pelaksanaan Protokol Tambahan dan langkah ini telah diambil," papar Salehi.
Lebih lanjut Salehi membahas kunjungan Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi ke Tehran dan pertemuan dirinya dengan Grossi.
"Dalam pertemuan ini dinyatakan bahwa Iran akan menghentikan implementasi Protokol Tambahan, dan Grossi juga mengakui secara resmi hak Iran menjalankan undang-undang," kata Salehi.
Iran dan IAEA Ahad lalu sepakat menghentikan penuh implementasi Protokol Tambahan dan akses JCPOA di Iran serta hanya kesepakatan safeguard yang dijalankan. Dengan demikian, menurut undang-undang Parlemen Iran, IAEA tidak akan diijinkan melakukan akses di luar dari kesepakatan perlindungan dan tidak ada verifikasi melebihi kesepakatan ini.
Dalam kesepakatan antara Iran dan IAEA dijelaskan bahwa jika sanksi Amerika hingga tiga bulan mendatang tidak dicabut, maka seluruh video dan gambar dari aktivitas nulir Iran yang direkam akan dihapus secara permanen.
Iran hingga satu tahun setelah keluarnya AS dari JCPOA, menjalankan komitmennya secara penuh dan memberi peluang kepada pihak Eropa melaksanakan janjinya untuk mengkompensasi dampak keluarnya Washington tersebut.
Satu tahun setelah pemerintah Eropa tidak mampu memenuhi janjinya, Tehran mengumumkan akan menurunkan komitmennya secara bertahap berdasarkan Paragraf 26 dan 36 kesepakatan ini sehingga tercapai keseimbangan antara komitmen dan hak.
Republik Islam Iran terhitung sejak 23 Februari menghentikan implementasi langkah sukarela di JCPOA berdasarkan Undang-Undang Tindakan Strategis untuk Penghapusan Sanksi dan Perlindungan Hak Bangsa Iran.
Menurut Paragraf 26 dan 36 JCPA, jika pihak seberang tidak mematuhi komitmennya, maka Iran berhak secara penuh atau sebagian menghentikan komitmennya. (MF)