Najib Tun Razak Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Tun Razak gagal di pengadilan banding untuk mencabut hukuman 12 penjara dirinya berkaitan dengan skandal beberapa miliar dolar 1MDB, salah satu penipuan keuangan terbesar dunia, dan akhirnya ia harus menjalani hukuman penjara.
Najib dalam bandingnya, yang dimulai pekan lalu, mengklaim bahwa haknya atas pengadilan yang adil telah "dirusak". Razak meminta pemecatan ketua hakim pada hari Selasa (23/8/2022), mengatakan bahwa istri ketua pengadilan sebelumnya telah mengkritiknya di media sosial dan bahwa ini dapat menyebabkan bias.
Mantan perdana menteri Malaysia ini pada Juli 2020 dinyatakan bersalah atas pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar 10 juta dolar dari mantan unit dana kekayaan negara 1MDB, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit ( £40 juta).
Menurut laporan AFP, sebuah panel lima hakim dari Pengadilan Federal Malaysia mengatakan dengan suara bulat menemukan bahwa banding Najib Razak "tidak memiliki dasar hukum". Najib Razak, yang dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding, akan segera menghadapi eksekusi hukuman.
Najib akan menjadi perdana menteri pertama Malaysia yang dipenjara. Razak 69 tahun membantah melakukan kesalahan sehubungan dengan skandal 1MDB, yang diciptakan untuk mempromosikan pembangunan.
Diperkirakan miliaran dolar telah ditarik dari dana ini dan ditransfer ke rekening bank swasta di luar Malaysia. Najib Razak menghadapi lima persidangan terpisah terkait 1MDB. Istrinya, Rosmah Mansor, juga diadili karena korupsi. (MF)