Dihukum 12 Tahun Penjara, Najib Razak Ajukan Banding
(last modified Tue, 06 Apr 2021 01:54:17 GMT )
Apr 06, 2021 08:54 Asia/Jakarta
  • Najib Razak
    Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mengajukan gugatan atas vonis pengadilan Malaysia yang menetapkan hukuman 12 tahun penjara untuk tuduhan korupsi sebanyak US $ 4,5 miliar dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda $ 50 juta setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding pada hari Senin (5/4/2021) memandang vonis hakim keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir.

Ia juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman. 

Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura). Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.

 

Najib Razak

 

Pengadilan Malaysia menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib bersikeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.

Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho  yang menjadi tokoh kunci sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.

Penyelidik telah mengidentifikasi Low Taek Jho sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia saat ini masih tetap berstatus buronan yang lari ke luar negeri.

Selain Najib, istri dan beberapa pejabat dari partainya juga telah didakwa dengan kasus korupsi 1MDB.(PH)