May 11, 2021 09:33
Majelis Tinggi Jerman (Bundesrat) telah mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian jilbab bagi pegawai pemerintah dan polisi. Menurut peraturan tersebut, dilarang memakai simbol ideologis atau agama di tempat kerja. Meskipun keputusan ini bersifat umum dan tidak merujuk pada pemeluk agama tertentu, dalam praktiknya ketajaman UU itu ditujukan kepada aktivis wanita Muslim di pemerintahan Jerman.