Ganti Rugi Lunas, Nama Irak Dihapus dari Pasal 7 Piagam PBB
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i115934-ganti_rugi_lunas_nama_irak_dihapus_dari_pasal_7_piagam_pbb
Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein mengatakan Irak telah keluar dari ketentuan Pasal 7 Piagam PBB.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 23, 2022 12:55 Asia/Jakarta
  • Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein.
    Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein.

Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein mengatakan Irak telah keluar dari ketentuan Pasal 7 Piagam PBB.

Pemerintah Irak pada hari Senin meminta Dewan Keamanan PBB untuk mencabut sanksi yang terkait dengan Pasal 7 Piagam PBB.

"Irak hari ini membuka kembali lembaran penting dari sejarahnya yang berlangsung lebih dari 30 tahun," kata Hussein dalam pidatonya di Dewan Keamanan PBB pada Rabu (23/2/2022) seperti dikutip laman Farsnews.

Dia menambahkan sebuah lembaran baru telah dimulai dalam sejarah diplomatik, politik, dan ekonomi Irak, lembaran yang akan memperkuat peran regional dan internasionalnya.

"Baghdad telah memenuhi semua kewajiban internasionalnya di bawah resolusi PBB dan membayar ganti rugi 52,4 miliar dolar secara penuh," tambahnya.

PBB pada Mei 1991 memerintahkan pemerintah Irak, yang saat itu diperintah oleh mantan diktator Saddam Hussein, untuk membayar ganti rugi 52,4 miliar dolar setelah menginvasi Kuwait.

Ganti rugi ini diberikan kepada pemerintah Kuwait dan pihak lain yang terkena dampak invasi militer Irak dan pendudukan negara tersebut. (RM)