PBB Sebut Permukiman Israel Ilegal
Komisi Khusus PBB Urusan Politik dan Perlawanan terhadap Imperialisme dengan suara bulat menyatakan bahwa pemukiman Zionis sebagai kegiatan ilegal yang harus segera dihentikan.
Rezim Zionis tidak memberikan izin kepada orang-orang Palestina untuk membangun di atas tanah mereka sendiri dalam rangka mempersiapkan tanah untuk pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Dengan membangun pemukiman Zionis, Israel berusaha mengubah struktur demografi wilayah Palestina untuk mengkonsolidasikan dominasinya di daerah pendudukan.
Komisi Khusus PBB Urusan Politik dan Perlawanan terhadap Imperialisme hari Jumat (11/11/2022) dengan suara bulat memilih proposal Palestina untuk melanjutkan kegiatan UNRWA dan menyatakan pemukiman Zionis sebagai kegiatan ilegal.
Penerbitan resolusi semacam itu berarti membuka jalan untuk menyeret Israel di Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatannnya selama ini.
Amerika Serikat, Italia, Jerman, Australia, Kanada, dan Austria termasuk di antara negara yang menentang proposal Palestina.
Sementara itu, Fakhri Abu Diab, pakar urusan Quds baru-baru ini mengungkapkan 38 rencana pemukiman baru rezim Zionis untuk diterapkan di bagian lama Quds dan sekitarnya pada periode mendatang.
"Otoritas rezim Zionis sedang berusaha untuk melakukan Yahudisasi di bagian lama Quds dan daerah lainnya, sehingga Quds akan menjadi kota tanpa orang Palestina dan lebih banyak pemukim Zionis yang akan mengisinya," tegasnya.(PH)