PBB: Pemukiman Zionis Ilegal !
Juru bicara PBB mengumumkan bahwa pembangunan pemukiman rezim Zionis tidak memiliki keabsahan hukum dan jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.
Rezim Zionis telah meningkatkan pembangunan permukiman Zionis untuk mencaplok lebih banyak tanah Palestina di Tepi Barat dan dimasukkan ke dalam wilayah pendudukan.
Menurut Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2334, aktivitas permukiman rezim Zionis adalah ilegal. Meski demikian, rezim Zionis tetap melanjutkan dominasinya dengan menghancurkan rumah-rumah warga Palestina dan membangun permukiman Zionis.
Juru Bicara PBB Stephane Dujarric hari Jumat (24/2/2023) mengatakan bahwa PBB sangat prihatin dengan rencana Israel untuk membangun unit permukiman yang lebih banyak lagi.
"Jika diterapkan, rencana ini akan memutus hubungan antara utara dan selatan Tepi Barat yang diduduki Israel", ujar Dujarric.
"Rencana perluasan pendudukan rezim Zionis di wilayah Palestina dan melemahkan pembentukan negara merdeka Palestina," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perencanaan Kota Rezim Zionis pada Jumat malam setuju untuk membangun 4.000 unit perumahan di Tepi Barat dan Quds.
Dua hari sebelumnya, Kabinet ekstremis Netanyahu menyetujui pembangunan 7.287 unit perumahan baru, yang merupakan yang tertinggi selama dua tahun terakhir.
Sekjen PBB,Antonio Guterres menyerukan penghentian pemukiman Zionis di tanah Palestina, dengan mengatakan, "Semua pemukiman adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan harus dihentikan,".(PH)