Knesset Mulai Voting RUU Reformasi Peradilan
(last modified Mon, 24 Jul 2023 13:04:19 GMT )
Jul 24, 2023 20:04 Asia/Jakarta
  • Knesset
    Knesset

Parlemen Israel (Knesset) dilaporkan mulai melakukan voting RUU reformasi peradilan usulan kabinet Netanyahu.

Keputusan kabinet Netanyahu untuk mengubah sistem peradilan rezim ini menjadi pusat tensi politik dan perbedaan pendapat di antara aliansi berkuasa dan kubu oposisi.

Rencana kabinet Netanyahu yang dikenal dengan RUU reformasi yudisial yang dinilai warga bumi Palestina pendudukan sebagai kudeta konstitusional berujung pada tensi politik di kabinet rezim ilegal ini dan meluasnya aksi protes warga di Israel.

Dalam rencana reformasi yudisial kabinet Netanyahu ini wewenang instansi peradilan rezim ini dikurangi dan sebaliknya kekuatan serta posisi lembaga eksekutif dan legislatif diperkuat.

Menurut laporan Aljazeera, Knesset Senin (24/7/2023) mengalami kisruh untuk mempertimbangkan dan memberikan suara pada pembacaan kedua dan ketiga dari rancangan undang-undang tentang pencabutan argumen kewajaran dalam kerangka RUU perubahan peradilan, dengan protes dan teriakan perwakilan pro dan kontra rancangan ini.

Menurut laporan ini, berdasarkan reformasi ini, kemampuan pengadilan tinggi Irael untuk membatalkan sejumlah keputusan pemerintah dan menteri yang dinilai tidak rasional akan terbatas.

Sementara itu, puluhan penentang reformasi ini dengan membawa bendera rezim Zionis, meski di tengah udara panas Yerusalem tetap turun ke jalan-jalan, dan banyak demonstran yang mendirikan tenda di sebuah taman di dekat Knesset.

Aliansi pimpinan Netanyahu seraya mengisyaratkan "intervensi politik berlebihan" pengadilan tinggi, bertekad untuk membatasi kekuasaan lembaga ini dengan menyetujui reformasi tersebut.

Menurut sejumlah kritikus, reformasi usulan Netanyahu membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam beberapa minggu terakhir, wilayah Palestina pendudukan telah menyaksikan protes luas oleh Zionis terhadap RUU ini, dan pengunjuk rasa ingin menghentikan proses persetujuan di parlemen. Menurut mereka, RUU ini adalah semacam "kudeta" karena mengurangi kekuasaan sistem peradilan rezim Zionis dan akan memperkuat kekuasaan dan posisi cabang eksekutif dan legislatif di rezim ini. (MF)