ICC Diminta Usut Kejahatan Perang UEA di Yaman
-
Uni Emirat Arab menyewa tentara bayaran untuk melakukan penyiksaan dan eksekusi di Yaman.
Sebuah organisasi hak asasi manusia, meminta Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang di Yaman oleh Uni Emirat Arab (UEA).
Pengacara Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia (AOHR), Joseph Breham menuduh pemerintah UEA – anggota koalisi pimpinan Arab Saudi yang menyerang rakyat Yaman – telah melakukan serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil. Demikian dilansir AFP seperti dikutip IRNA, Senin (27/11/2017).
AOHR yang berbasis di London ini, juga menuduh UEA telah menggunakan bom cluster yang dilarang dan menyewa tentara bayaran untuk melakukan penyiksaan dan eksekusi.
"Para Pelakunya adalah tentara bayaran yang dipekerjakan oleh UEA dan berasal dari Kolombia, Panama, El Salvador, Afrika Selatan atau Australia, yaitu negara-negara yang mengakui ICC," jelas Breham.

Dalam hal ini, Kepala Jaksa ICC, Fatou Bensouda harus memutuskan apakah akan membuka penyelidikan pendahuluan atau tidak.
Pada Juni lalu, Human Rights Watch menuduh UEA menjalankan setidaknya dua "fasilitas penahanan informal" di Yaman dan mengatakan bahwa mereka telah memindahkan para tahanan ke sebuah pangkalan di Eritrea.
PBB menyatakan bahwa Yaman bisa menghadapi kelaparan terbesar di dunia dalam beberapa dasawarsa kecuali blokade koalisi pimpinan Arab Saudi mengenai pelabuhan dan bandara dicabut.
Dana Anak-anak PBB (UNICEF) memperingatkan bahwa lebih dari 11 juta anak-anak Yaman sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan. (RM)