Menlu Qatar Sambut Resolusi Majelis Umum PBB terkait al-Quds
-
Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, Menlu Qatar.
Menteri Luar Negeri Qatar menyebut persetujuan atas resolusi Majelis Umum PBB untuk menolak perubahan status hukum al-Quds sebagai keputusan yang adil.
Mohammed bin Abdulrahman Al Thani mengungkapkan hal itu di laman Twitternya pada Jumat (22/12/2017).
Ia menulis, penentangan masyarakat internasional terhadap keputusan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat dan pengesahan resolusi di Majelis Umum PBB dengan suara bulat tentang al-Quds adalah keputusan yang adil terkait dengan cita-cita rakyat Palestina.
Ia menjelaskan, terbentuknya negara independen Palestina dengan ibukota al-Quds al-Sharif adalah hak rakyat Palestina.

Sidang Khusus Majelis Umum PBB mengenai "The Illegal Israel Actions in the Occupied East Jerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People" digelar pada 21 Desember 2017.
Sidang Khusus tersebut telah mengesahkan Resolusi Majelis Umum PBB No. A/ES-10/L.22 tentang Status al-Quds (Yerusalem) yang didukung 128 negara. Sementara 35 negara tercatat abstain dan 21 negara tidak hadir dan atau tidak memberikan suaranya.
AS dan rezim Zionis bergabung dalam sembilan negara yang menolak resolusi itu bersama Guatemala, Togo, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Honduras, dan Palau. Berdasarkan resolusi itu, al-Quds tidak akan diakui sebagai ibukota Israel.
Presiden AS pada 6 Desember 2017 secara sepihak mengumumkan al-Quds sebagai ibukota rezim Zionis. Keputusan ini diambil meskipun ditolak dan ditentang oleh negara-negara regional dan dunia. (RA)