Singapura Bahas RUU untuk Cegah Campur Tangan Asing
Parlemen Singapura mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk melawan campur tangan asing pada hari Senin (4/10/2021).
Dilansir dari Reuters, RUU ini memungkinkan pemerintah untuk memaksa internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.
Partai-partai oposisi, kelompok hak asasi, dan para ahli mengkhawatirkan tentang ruang lingkup dan batasan RUU tersebut.
Sejumlah kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko menargetkan bahkan kegiatan yang sah.
Singapura, yang mengatakan rentan terhadap intervensi asing, melawan penyebaran berita palsu dengan undang-undang yang luas pada 2019. Mereka bergabung dengan negara-negara seperti Australia, yang telah meloloskan undang-undang untuk mencegah intervensi asing.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan RUU tersebut tidak mencakup diskusi atau advokasi oleh warga Singapura, atau beragam kolaborasi mereka dengan orang asing. (RM)