May 15, 2023 11:47 Asia/Jakarta

Berdasarkan penghitungan 98,5 persen kotak suara pemilu presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan meraih 49,3 persen dan Kemal Kılıçdaroğlu 45 persen.

Seperti dilaporan Iran Press, rakyat Turki Minggu (14/5/2023) menyalurkan suara mereka di kotak-kotak suara pemilu untuk memilih salah satu tiga kandidat presiden ke-13 dan 600 anggota parlemen.

Berdasarkan penghitungan suara dari 98,5 persen kotak suara pilpres, sampai saat ini  Recep Tayyep Erdogan, presiden Turki saat ini dan kandidat dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK Party) memperoleh 49,3 persen suara dan Kemal Kılıçdaroğlu 45 persen, sementara Sinan Oğan, kandidat dari Aliansi Ata memperoleh 5,2 persen.

Sementara itu, dalam pemilu parlemen Aliansi Rakyat (The People Aliliance) memperoleh suara terbanyak dan menang.

Pemilu di Turki

Berdasarkan penghitungan suara dari 600 kursi di parlemen Turki, "Aliansi Rakyat" Recep Tayyip Erdogan, termasuk Partai Keadilan dan Pembangunan, Partai Gerakan Nasionalis, dan Partai Kesejahteraan Baru (milik putra Najmuddin Erbakan) memenangkan 322 kursi.

Selain itu, Aliansi Bangsa Kemal Kılıçdaroğlu sebagai koalisi oposisi meriah 212 kursi. Dalam hal ini, Aliansi Buruh dan Kebebasan meraih 66 kursi. Partai Kurdi, Partai Kiri Hijau (YSP) kehilangan sambutan dari masyarakat dan hanya memperoleh lima kursi, lebih sedikit dari pemilu tahun 2018.

Dalam pemilu Turki yang digelar Minggu (14/5/2023), sebanyak 60.697.843 pemilih yang memenuhi syarat berpartisipasi, di mana 4.904.672 adalah pemilih baru.

Dalam kompetisi pemilihan parlemen ke-28 di Turki yang diselenggarakan bersamaan dengan pemilihan presiden ke-13, calon 247 dari partai bersama 151 calon independen bersaing di 87 daerah pemilihan untuk memperebutkan 600 kursi parlemen.

Periode presiden di Turki lima tahun, dan berdasarkan menurut amandemen konstitusi yang disetujui pada tahun 2017, presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dan kepala pemerintahan serta memiliki kewenangan penuh dalam memilih menteri dan pejabat pemerintahan.

Jika ada calon presiden yang tidak memperoleh kuorum 50 persen plus satu suara dari jumlah suara sah, maka pemilihan akan diperpanjang ke putaran kedua. Dalam hal ini putaran kedua kompetisi politik ini akan dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Mei 2023. (MF)

 

Tags