Pengaduan Afrika Selatan atas Israel Mulai Disidangkan di ICJ
-
Mahkamah Internasional Den Haag (ICJ)
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda akan mendengarkan pandangan hukum Afrika Selatan dan rezim Zionis terhadap kasus genosida di Jalur Gaza pada hari Kamis dan Jumat (11-12/1/2024) pekan ini.
Salah satu wilayah kerja pengadilan ini adalah menangani perselisihan terkait Konvensi Genosida 1948. 153 negara telah mengakui konvensi ini.
Kementerian Kehakiman Afrika Selatan mengumumkan dengan menerbitkan pernyataan bahwa sidang pertama pengaduan negara tersebut terhadap Israel akan diadakan pada 11 dan 12 Januari 2024. Selain kasus genosida, Afrika Selatan telah mengajukan permintaan ke Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan tindakan sementara atau preventif. Negara tersebut ingin pengadilan memerintahkan Israel menghentikan semua tindakan militernya di Gaza. Ini adalah proses darurat yang akan ditangani pengadilan terlebih dahulu.

Sebagai salah satu negara anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan berkomitmen untuk mencegah terjadinya genosida. Oleh karena itu, dalam rapat khusus yang diadakan pada tanggal 8 Desember 2023, Kabinet Afrika Selatan memerintahkan untuk merujuk ke Mahkamah Internasional guna merilis perintah yang memerintahkan Israel, yang juga merupakan salah satu anggotanya, untuk menghindari tindakan apa pun yang mungkin merupakan genosida atau kejahatan berdasarkan Konvensi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 29 Desember 2023 telah diajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional, dimana Mahkamah diminta untuk segera menyatakan bahwa sesuai Konvensi Genosida, Israel melanggar kewajibannya dan harus segera menghentikan segala tindakan dan perbuatannya yang melanggar kewajiban-kewajiban tersebut dan mengambil beberapa tindakan terkait. Mahkamah Internasional menyetujui pengaduan Afrika Selatan mengenai pelanggaran kewajiban Israel. Atas dasar itu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel berdasarkan Konvensi Genosida.
Juru bicara kabinet Israel Eylon Levy mengatakan Israel akan melawan kasus ini. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai sekutu strategis Amerika terkait berkas Afrika Selatan, mendukung penuh Tel Aviv. John Kirby, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih menyebut berkas ini tidak bernilai dan tidak memiliki dasar serta bukti.
Afrika Selatan menganggap rezim Zionis bertanggung jawab atas “genosida” di Gaza. Dalam berkas Afrika Selatan setebal 84 halaman disebutkan bahwa tindakan Israel “memiliki ciri-ciri genosida karena dilakukan dengan tujuan menghancurkan sebagian besar" warga Palestina di Gaza. Dalam hal ini, argumennya telah dinyatakan bahwa tindakan genosida mencakup pembunuhan terhadap warga Palestina, yang menyebabkan kerugian mental dan fisik yang serius, serta penciptaan kondisi yang disengaja yang tujuannya adalah untuk "membasmi mereka secara fisik sebagai sebuah kelompok". Afrika Selatan menegaskan bahwa pernyataan otoritas Israel juga menunjukkan adanya niat “genosida”.
Juliette Mcintyre, seorang profesor hukum di Universitas Australia Selatan, mengatakan bahwa berkas Afrika Selatan “sangat komprehensif” dan “dipersiapkan dengan sangat hati-hati”. Menurutnya, berkas ini disusun yang memungkinan menjawab keberatan yang mungkin diajukan oleh Israel dan klaim mengenai kurangnya yurisdiksi pengadilan untuk menangani kasus tersebut." Sebelum mengajukan gugatan, Pretoria telah membahas masalah ini dengan Tel Aviv dengan berbagai cara, yang mendapat reaksi negatif dari rezim Zionis.
Menyusul tindakan Afrika Selatan, Kementerian Luar Negeri Israel bereaksi dalam sebuah pernyataan pada 29 Desember. Tel Aviv menganggap rujukan permintaan Afrika Selatan terhadapnya ke Mahkamah Internasional sebagai fitnah yang tidak berdasar dan tidak memiliki nilai hukum dan menolaknya serta mengklaim bahwa pihaknya mematuhi hukum internasional dalam perang dengan Hamas di Gaza.
Hal yang penting adalah setelah pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional, beberapa negara telah menyatakan keinginannya untuk bergabung dalam pengaduan ini. Petra De Sutter, deputi perdana menteri Belgia mengatakanbahwa ia akan menggulirkan usulan negaranya bergabung dengan pengaduan Afsel terhadap kejahatan genosida Tel Aviv. Zeiad S S Daghim, duta besar Libya untuk Belanda, juga mengumumkan bahwa negaranya bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis dan berkata: "Kedutaan ini akan terus berkonsultasi dan mendukung tim hukum Afrika Selatan."
Pengaduan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional tampaknya menjadi kemenangan bagi negara-negara lain untuk menuntut rezim ini di pengadilan internasional, termasuk Pengadilan Kriminal Internasional, mengingat kejahatan Israel yang luas dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Secara khusus, selama serangan pasukan Zionis di Jalur Gaza, lebih dari 23 ribu warga Palestina syahid dan sekitar 60 ribu lainnya terluka, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. (MF)