Rusia: Serangan AS-Inggris ke Yaman, Langgar Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri Rusia, mengatakan, Amerika Serikat dan Inggris, telah melanggar seluruh hukum internasional dalam serangan militer ke Yaman.
Sergei Lavrov, Jumat (19/1/2024) seperti dikutip CNBC menuturkan, Resolusi 2722 Dewan Keamanan PBB, terhadap Yaman, karena melakukan serangan ke kapal-kapal di Laut Merah, sama sekali tidak mengizinkan pemboman ke negara ini.
Ia juga memprotes statemen Menlu AS, Antony Blinken, terkait negara-negara Asia Barat, yang disebutnya berkeingingan supaya AS, tetap berada di kawasan itu.
"Amerika Serikat, dan Inggris, harus menghentikan serangan-serangan agresif keduanya terhadap Yaman," kata Menlu Rusia.
Pada 10 Januari lalu, Dewan Keamanan PBB, mengesahkan resolusi usulan AS, dan Jepang dengan nomor 2722 terhadap Yaman, tanpa menyinggung sedikit pun alasan utama serangan tersebut.
Resolusi 2722 Dewan Keamanan PBB, tersebut mendesak Yaman, untuk menghentikan serangan-serangan ke paket-paket dagang, dan jalur pelayaran kapal. (HS)