Presiden Afsel: Israel Tidak Mematuhi Keputusan Mahkamah Internasional
Presiden Afrika Selatan menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi di kota Rafah di selatan Jalur Gaza, dan mengatakan bahwa Israel tidak dilaksanakannya putusan awal Mahkamah Internasional mengenai perlunya mencegah genosida di Jalur Gaza.
Putusan awal Mahkamah Internasional mengenai pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis dikeluarkan pada 25 Februari 2024.
Berdasarkan putusan ini, rezim Zionis diharuskan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Jalur Gaza.
Cyril Ramaphosa, Presiden Afrika Selatan hari Minggu (10/3/2024) mengatakan, "Negara ini telah meminta Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah di kota Rafah, yang menyebabkan lebih dari 100 orang gugur akibat serangan genosida rezim Zionis,".
Pemerintah Afrika Selatan telah mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mencegah berlanjutnya kejahatan dan serangan genosida rezim Zionis di Rafah.
Afrika Selatan sebelumnya mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis ke Mahkamah Internasional karena melanggar Konvensi Genosida.
Vincent Maguinya, Juru Bicara Presiden Afrika Selatan juga menekankan perlunya tindakan mendesak Mahkamah Internasional untuk memastikan pencegahan genosida lebih lanjut di Jalur Gaza.
Sebanyak 31.045 orang gugur dan 72.654 orang luka-luka dalam agresi militer rezim Zionis di Jalur Gaza selama lima bulan terakhir.
Komunitas internasional ingin melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza, namun rezim Zionis dan Amerika Serikat menentangnya.(PH)