Menggugat Bantuan AS untuk Israel
https://parstoday.ir/id/news/world-i17686-menggugat_bantuan_as_untuk_israel
Institute for Research: Middle Eastern Policy yang bermarkas di Washington, melayangkan gugatan terhadap bantuan finansial Gedung Putih kepada rezim Zionis Israel.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Aug 14, 2016 13:14 Asia/Jakarta
  • Menggugat Bantuan AS untuk Israel

Institute for Research: Middle Eastern Policy yang bermarkas di Washington, melayangkan gugatan terhadap bantuan finansial Gedung Putih kepada rezim Zionis Israel.

Menurut gugatan yang didaftarkan di pengadilan federal Washington, bantuan Amerika Serikat untuk Israel melanggar sebuah hukum 40 tahun, yang melarang pemberian bantuan kepada kekuatan nuklir yang belum menandatangani Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT).

Pada tahun 1976, Kongres AS menerapkan Undang-undang Pengendalian Ekspor Senjata dan Bantuan Keamanan Internasional, yang melarang Gedung Putih memberikan bantuan finansial kepada negara non-anggota NPT yang memiliki senjata nuklir.

Institute for Research: Middle Eastern Policy dalam gugatannya menjelaskan bahwa dukungan terang-terangan Washington kepada Tel Aviv melanggar undang-undang tersebut.

Paket bantuan itu diberikan meskipun Israel mengembangkan senjata nuklir dan belum menandatangani NPT. Direktur Institute for Research: Middle Eastern Policy, Grant Smith mengatakan, pelanggaran hukum seperti itu juga berlanjut pada masa pemerintahan Barack Obama.

Menurut Smith, AS telah memberikan bantuan untuk Israel senilai hampir 234 miliar dolar sejak Kongres meloloskan undang-undang itu.

Banyak pihak di Amerika percaya bahwa bantuan tahunan Washington kepada Tel Aviv lebih besar dari jumlah yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Bantuan cuma-cuma ini pada masa sekarang mencapai lebih dari tiga miliar dolar. Seorang politisi Amerika, Mark Dankof mengatakan Gedung Putih mengucurkan bantuan tahunan sebesar 10 miliar dolar untuk Israel dalam berbagai bentuk.

Bantuan militer dan dukungan AS kepada rezim Zionis memainkan peran khusus dalam kelanjutan kebijakan imperialis Israel di tanah Palestina. Padahal undang-undang AS sendiri melarang pemberian bantuan finansial dan militer, yang digunakan untuk kepentingan agresif dan tindakan kekerasan.

Meskipun warga Amerika menghadapi masalah ekonomi selama beberapa tahun terakhir, namun bantuan pemerintah kepada rezim Zionis tidak pernah berkurang sedikit pun. Bantuan tersebut bahkan cenderung meningkat dengan berbagai alasan. Mereka memprotes kebijakan para pejabat Amerika yang membela kepentingan Israel habis-habisan dan mengeluarkan banyak biaya untuk mendukung rezim penjajah itu.

Transformasi terbaru menunjukkan bahwa kebencian global terhadap Israel terus berlanjut dan rezim itu juga menghadapi pengucilan lebih lanjut di tingkat internasional. Dalam konteks ini, aksi protes anti-Zionis telah menjalar ke negara-negara Barat terutama AS, di mana pemerintahnya menjadi pendukung utama Israel.

Warga Amerika menggelar berbagai aksi protes anti-Zionis dan menggugat dukungan pemerintah AS kepada Israel. (RM)