Mengapa Kolonialisme Tidak Pernah Dilupakan?
https://parstoday.ir/id/news/world-i182730-mengapa_kolonialisme_tidak_pernah_dilupakan
Parlemen Aljazair untuk pertama kalinya mulai membahas rancangan undang‑undang tentang “kriminalisasi kolonialisme Prancis” di negara tersebut selama periode 1830 hingga 1962.
(last modified 2025-12-22T05:47:05+00:00 )
Des 22, 2025 12:44 Asia/Jakarta
  • Mengapa Kolonialisme Tidak Pernah Dilupakan?

Parlemen Aljazair untuk pertama kalinya mulai membahas rancangan undang‑undang tentang “kriminalisasi kolonialisme Prancis” di negara tersebut selama periode 1830 hingga 1962.

Pembahasan rancangan kriminalisasi kolonialisme Prancis di Parlemen Aljazair, lebih dari enam dekade setelah kemerdekaan negara itu, bukan sekadar inisiatif hukum atau langkah simbolik. Langkah ini mencerminkan kembalinya “memori kolonial” ke pusat ketegangan politik dan diplomatik antara Aljazair dan Prancis.

Di tengah hubungan bilateral yang sedang berada pada salah satu fase paling tegang, langkah ini tidak semata‑mata berorientasi pada masa lalu, tetapi secara langsung menantang masa depan hubungan Aljazair–Prancis, bahkan cara Eropa secara lebih luas menghadapi warisan kolonialisme.

Kolonialisme langsung Eropa, khususnya setelah berakhirnya Perang Dunia II dan terutama pada dekade 1950‑an dan 1960‑an, secara formal memang berakhir. Namun, berakhirnya kolonialisme tidak berarti berakhirnya dampak‑dampaknya.

Pengalaman negara‑negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin menunjukkan bahwa kolonialisme tetap berlanjut dalam bentuk struktur ekonomi yang timpang, ketergantungan keamanan, kesenjangan sosial, dan narasi sejarah yang terdistorsi, meskipun kemerdekaan politik telah diraih. Oleh karena itu, memori kolonial tetap menjadi salah satu isu paling sensitif dan kontroversial dalam hubungan antara bekas negara jajahan dan negara‑negara kolonialis Eropa, khususnya Prancis dan Inggris.

Dalam konteks ini, kolonialisme Prancis di Aljazair memiliki posisi yang sangat khusus. Sejak 1830 hingga 1962, Prancis tidak hanya memperlakukan Aljazair sebagai koloni, melainkan sebagai bagian integral dari wilayah nasionalnya. Proyek ini didasarkan pada aneksasi teritorial, pemukiman penduduk Eropa, serta penghapusan sistematis identitas pribumi. Perang kemerdekaan Aljazair, yang menelan lebih dari satu setengah juta korban jiwa, merupakan salah satu proses dekolonisasi paling brutal pada abad ke‑20. Pengalaman ini meninggalkan memori kolektif yang terluka dan belum terselesaikan dalam hubungan kedua negara. Rancangan undang‑undang yang kini dibahas di Parlemen Aljazair merupakan upaya untuk keluar dari kondisi ambiguitas dan pembungkaman sejarah tersebut.

Penegasan Ketua Parlemen Aljazair bahwa undang‑undang ini tidak ditujukan terhadap rakyat Prancis, melainkan demi pengungkapan kebenaran sejarah, menunjukkan bahwa tujuan utamanya adalah mendorong negara Prancis agar mengakui tanggung jawab politik, moral, dan hukum atas kolonialisme. Kriminalisasi pemuliaan kolonialisme, tuntutan pengakuan resmi atas kejahatan kolonial, serta permintaan permohonan maaf secara resmi mencerminkan kenyataan bahwa Aljazair tidak lagi menerima ungkapan penyesalan yang samar atau narasi yang ambigu.

Signifikansi langkah ini semakin jelas ketika ditempatkan dalam konteks ketegangan terkini antara kedua negara. Dukungan Prancis terhadap rencana otonomi Maroko untuk Sahara Barat secara terbuka bertentangan dengan posisi Aljazair yang mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi wilayah tersebut. Sikap Prancis ini kembali menunjukkan bagaimana perbedaan geopolitik dapat dengan cepat menghidupkan kembali memori kolonial sebagai instrumen dalam konflik politik masa kini. Dalam kondisi seperti ini, masa lalu bukanlah arsip tertutup, melainkan elemen aktif dalam pertarungan politik kontemporer.

Pada tingkat yang lebih luas, perselisihan ini mengungkapkan adanya dualisme mendalam dalam cara negara‑negara Eropa menghadapi masa lalu kelam mereka. Jerman sering dijadikan contoh utama dalam hal ini. Pasca Perang Dunia II, Jerman menerima tanggung jawab penuh atas Holocaust, membayar kompensasi, dan menjadikan masa lalu kelam tersebut sebagai bagian dari identitas moral dan politiknya untuk memulihkan legitimasi yang hilang. Dukungan kuat Berlin terhadap rezim Israel, bahkan di tengah meningkatnya kritik global atas tindakan Israel di Gaza, berakar pada cara Jerman menghadapi sejarahnya sendiri.

Namun, negara‑negara Eropa yang sama, ketika dihadapkan pada warisan kolonialisme di Afrika, Asia, dan Amerika Latin, justru menekankan perlunya “melampaui masa lalu” dan “menatap masa depan”. Kejahatan struktural kolonialisme—mulai dari pembantaian massal, kelaparan yang disengaja, perbudakan, perampasan sumber daya, hingga penghancuran budaya—sering kali disisihkan atau direduksi menjadi kesalahan sejarah yang dianggap sepele dalam wacana resmi Eropa.

Dualisme ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari perhitungan politik dan ekonomi. Pengakuan penuh atas kejahatan kolonialisme berpotensi memicu tuntutan hukum, klaim ganti rugi finansial, serta peninjauan ulang terhadap hubungan struktural yang timpang antara Utara dan Selatan global.

Dari sudut pandang ini, rancangan kriminalisasi kolonialisme Prancis di Parlemen Aljazair melampaui kerangka hubungan bilateral Aljazair–Prancis. Inisiatif ini menantang narasi resmi Eropa tentang sejarah kontemporer dan menegaskan prinsip bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa memandang lokasi geografis atau identitas korban, tidak mengenal kedaluwarsa.

Selama negara‑negara Eropa masih menerapkan tanggung jawab sejarah secara selektif, kolonialisme akan tetap menjadi luka terbuka dalam hubungan Utara–Selatan. Luka ini akan terus terbuka kembali setiap kali terjadi krisis politik atau diplomatik, menegaskan bahwa tanpa keadilan historis, seruan untuk “melupakan masa lalu” tidak lebih dari kelanjutan ketidakadilan dalam bentuk yang baru.(PH)