Jejak Kelam Imperialisme
Pendudukan Berdarah: Kejahatan Tersembunyi Prancis di Pantai Gading
Pantai Gading selama hampir delapan dekade, dari tahun 1893 hingga 1960, menjadi saksi salah satu rezim kolonial Prancis yang paling brutal di Afrika Barat.
Periode gelap ini ditandai dengan pendudukan militer, perampasan tanah, sistem kerja paksa yang terorganisasi, penindasan berdarah terhadap segala bentuk perlawanan, serta upaya sistematis untuk menghapus identitas budaya masyarakat pribumi.
Kehadiran Prancis di Pantai Gading, yang dimulai dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian sepihak dan sering kali menipu dengan para penguasa lokal pada dekade 1840-an, mengalami percepatan besar setelah Konferensi Berlin yang menentukan pada tahun 1885.
Dalam konferensi ini, kekuatan kolonial Eropa menetapkan sebuah aturan kunci bernama “pendudukan efektif” (effective occupation) sebagai dasar baru pembagian Afrika. Berdasarkan aturan ini, klaim kedaulatan tidak lagi cukup hanya berdasarkan beberapa perjanjian pesisir atau kehadiran simbolik; melainkan setiap negara Eropa harus membuktikan kehadiran fisik, administratif, dan militernya di wilayah yang diklaim. Aturan ini memicu perlombaan gila-gilaan untuk menguasai wilayah pedalaman benua Afrika dan membangun pangkalan militer serta administratif di tanah-tanah yang diduduki.
Untuk mewujudkan “pendudukan efektif” ini, Prancis mengirim para agen ambisius ke pedalaman wilayah. Salah satu tokoh paling penting adalah “Louis-Gustave Binger” — seorang perwira dan penjelajah Prancis — yang dalam ekspedisi besarnya antara tahun 1887 hingga 1889, dengan menandatangani banyak perjanjian dengan para kepala suku lokal, memperluas klaim teritorial Prancis.
Perjanjian-perjanjian ini sering kali dibuat dalam kondisi kesalahpahaman yang mendalam, karena banyak pemimpin lokal, yang hidup dalam masyarakat dengan tradisi lisan, tidak memahami secara benar sifat hukum tertulis dan permanen dari dokumen-dokumen yang menyerahkan kedaulatan tersebut.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kontroversial inilah, dan dengan bertumpu pada logika “pendudukan efektif”, Prancis akhirnya pada 10 Maret 1893 secara resmi menjadikan Pantai Gading sebagai koloni Prancis, dan “Binger” diangkat sebagai gubernur pertamanya. Tanggal ini menjadi titik awal resmi dari periode dominasi langsung dan terorganisasi Prancis atas wilayah tersebut.
Sebelum mencapai Pantai Gading, Prancis telah menguji pola pemerintahan kolonialnya di beberapa koloni lain seperti Aljazair, dan telah mempelajari bagaimana menumpas perlawanan secara berdarah, merampas tanah-tanah subur dari tangan penduduk pribumi, lalu menyerahkannya kepada para pemukim Eropa (kolon/colons).
Para kolon adalah warga negara Prancis atau Eropa yang, dengan dukungan penuh negara, ditempatkan di tanah-tanah yang disita, untuk bertani di perkebunan-perkebunan besar guna menjamin kepentingan ekonomi Prancis serta memastikan kehadiran permanen negara tersebut di wilayah yang diduduki.
Ketika Prancis membangun fondasi pemerintahannya di Pantai Gading, kekuasaannya bertumpu pada dua pilar utama. Pertama, kebijakan perampasan tanah dan penggantian penduduk, di mana tanah-tanah komunal dan pertanian masyarakat pribumi, khususnya tanah-tanah suku Baoulé, disita sebagai “tanah tak bertuan” dan diserahkan kepada para kolon Prancis untuk dibangun perkebunan besar kakao, kopi, dan pisang.
Pilar kedua, dan yang paling penting, adalah penerapan “Hukum Khusus Pribumi” atau “Code de l’Indigénat”. Undang-undang ini, yang menjadi alat utama kontrol dan teror, menetapkan posisi inferior dan tanpa hak bagi masyarakat terjajah. Berdasarkan hukum ini, setiap penduduk pribumi dapat dihukum tanpa pengadilan, semata-mata berdasarkan keputusan seorang pejabat kolonial. Tuduhan-tuduhan biasanya bersifat samar dan subjektif, seperti: “tidak menghormati pejabat Prancis”, “mengganggu ketertiban umum”, atau bahkan “menunjukkan sikap yang tidak diinginkan”.
Hukuman cepat dan kejam dalam sistem ini meliputi cambukan, penjara jangka panjang, denda finansial yang berat, dan pengasingan ke kamp-kamp kerja paksa. Pada hakikatnya, “Hukum Pribumi” inilah kerangka “legal” yang menutupi kekerasan sehari-hari sistem kolonial dan memadamkan setiap bentuk perlawanan atau ketidakpuasan sejak dini.
Pola pemerintahan kolonial Prancis dirancang untuk menciptakan tatanan baru yang berlandaskan kepatuhan mutlak. Namun, tatanan yang dipaksakan ini tidak pernah diterima dengan damai. Perlawanan terhadap pendudukan Prancis sejak awal menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah periode ini.
Tantangan terbesar dan paling terorganisasi terhadap ekspansionisme Prancis adalah negara Islam yang kuat yang didirikan oleh “Samori Touré” di wilayah luas pedalaman Afrika Barat. Pasukannya yang terorganisasi dan terlatih, yang bahkan mampu membuat dan memperbaiki senjata api, selama bertahun-tahun menjadi penghalang besar bagi laju ekspansi Prancis. Karena konfrontasi langsung dengan kekuatan ini sangat mahal dan sulit bagi Prancis, militer Prancis menggunakan taktik paling brutal: kebijakan bumi hangus. Tentara Prancis dengan sengaja menghancurkan desa-desa, membakar ladang dan lumbung pangan, serta mencemari sumber air, untuk menghancurkan segala bentuk dukungan rakyat terhadap wilayah kekuasaan Touré. Tindakan yang terencana dan kejam ini dengan sengaja menciptakan kelaparan besar-besaran yang menyebabkan kematian ribuan warga sipil tak berdosa akibat kelaparan dan penyakit.
Pada akhirnya, pada tahun 1898, Samori Touré ditangkap dan diasingkan. Namun ini bukan akhir dari perjuangan. Perlawanan berlanjut dalam bentuk lain, khususnya dari komunitas seperti suku Baoulé, yang menolak menyerahkan tanah leluhur mereka yang subur kepada para pemukim Prancis (kolon). Perlawanan lokal dan sporadis ini pun dijawab dengan kekejaman yang sama, dan setiap bentuk protes atau penolakan terhadap hukum kolonial dihadapi dengan penindasan brutal dan hukuman kolektif. Siklus pendudukan, perlawanan, dan penindasan inilah yang membentuk struktur tragis masa kolonial tersebut.
Inti eksploitasi ekonomi Prancis bertumpu pada sistem kerja paksa. Setiap pria pribumi dewasa diwajibkan bekerja tanpa upah selama 10 hingga 15 hari setiap tahun dalam proyek-proyek pemerintah seperti pembangunan jalan, jalur kereta api seperti jalur Abidjan–Niger, serta gedung-gedung administrasi. Sistem ini dikenal dengan sebutan “prestasi kerja wajib” (prestation). Kondisi di kamp-kamp kerja ini ditandai oleh gizi buruk, penyakit yang meluas, dan kerja paksa yang berat, dengan tingkat kematian yang tinggi di kalangan para pekerja.
Selain itu, diberlakukan pula “pajak kepala” (pajak perorangan) bagi setiap pria dewasa. Karena ekonomi uang belum berkembang di banyak wilayah, orang-orang terpaksa bekerja untuk perusahaan kolonial atau perkebunan para kolon untuk membayar pajak tersebut, yang pada praktiknya menciptakan bentuk lain dari kerja paksa. Sistem ini mengeksploitasi tenaga kerja pribumi secara ekstrem dan merampas masyarakat dari tenaga produktif mereka sendiri.
Bersamaan dengan eksploitasi manusia ini, perampasan tanah juga terus berlangsung. Hukum kolonial menetapkan bahwa seluruh tanah “tanpa pemilik” — yang sering kali mencakup tanah komunal suku — menjadi milik negara Prancis. Tanah-tanah ini kemudian diserahkan kepada perusahaan Prancis dan pemukim Eropa dengan harga sangat murah untuk membangun perkebunan besar kakao, kopi, dan pisang.
Penindasan ini semakin diperparah pada masa Perang Dunia. Ribuan pria dari Pantai Gading secara paksa dikirim sebagai tentara dan buruh ke medan perang Eropa, dan banyak di antara mereka tidak pernah kembali.
Pada hakikatnya, narasi kolonialisme Prancis di Pantai Gading adalah kisah penjarahan yang terencana; sebuah penjarahan yang bukan lahir dari kekacauan sesaat, melainkan hasil dari perhitungan yang dingin dan kejam.