DHS Tangguhkan Perintah Eksekutif Trump
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, DHS mengumumkan, seluruh langkah terkait pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Amerika saat ini dalam posisi ditangguhkan.
CNN (5/2) melaporkan, dalam pernyataan yang dirilis Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika, Sabtu (4/2) disebutkan, berdasarkan keputusan hakim federal Seattle, Departemen Keamanan Dalam Negeri menangguhkan seluruh langkah terkait pelaksanaan perintah eksekutif Donald Trump.
Gillian Christensen, Juru Bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika mengatakan, DHS akan memulai penyelidikan terkait para penumpang, sebagaimana juga sebelum perintah eksekutif Trump ditandatangani, DHS bertanggung jawab atas masalah ini.
Hari Jumat lalu, James L. Robart, hakim federal Seattle mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pelaksanaan perintah eksekutif Trump terkait pelarangan masuk warga tujuh negara Muslim ke Amerika.
Beberapa waktu lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang warga tujuh negara Muslim ke Amerika selama 90 hari. Perintah eksekutif Trump itu mencakup warga Iran, Irak, Suriah, Libya, Sudan, Somalia dan Yaman.
Trump memprotes hukum yang dikeluarkan oleh hakim federal Seattle dan menuntut pencabutan keputusan tersebut.
Merespon hukum yang dikeluarkan hakim federal Seattle, Departemen Bea Cukai dan Penjaga Perbatasan Amerika mengumumkan, pemerintah Washington akan segera memulihkan paspor-paspor yang hangus.
Sejumlah anggota Partai Demokrat termasuk Chuck Schumer, pemimpin minoritas Senat spontan menyambut baik hukum yang dikeluarkan oleh hakim federal Seattle tersebut.
Schumer mengatakan, hukum ini adalah kemenangan konstitusi dan kemenangan kita semua yang percaya bahwa perintah eksekutif Trump tidak bisa membuat kita lebih terlindungi. (HS)