PBB Setuju Kirim Tim Pencari Fakta ke Myanmar
https://parstoday.ir/id/news/world-i35022-pbb_setuju_kirim_tim_pencari_fakta_ke_myanmar
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) menyetujui pengiriman tim pencari fakta ke Myanmar untuk menyelidiki pembunuhan, pelecehan seksual dan penyiksaan terhadap Muslim Rohingya di Provinsi Rakhin oleh aparat keamanan negara ini.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Mar 25, 2017 14:26 Asia/Jakarta
  • PBB Setuju Kirim Tim Pencari Fakta ke Myanmar

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) menyetujui pengiriman tim pencari fakta ke Myanmar untuk menyelidiki pembunuhan, pelecehan seksual dan penyiksaan terhadap Muslim Rohingya di Provinsi Rakhin oleh aparat keamanan negara ini.

Menurut laporan IRNA, sebelumnya Pelapor khusus PBB untuk urusan Myanmar Yanghee Lee usai lawatan terbarunya ke negara ini menyerahkan laporan terkait kondisi Muslim Rohingya dan menuntut pembentukan komisi pencari fakta di kasus ini.

 

Lembaga HAM juga menuding pemerintah beserta militer Myanmar terlibat dalam kejahatan anti Muslim Rohingya.

 

Duta Besar Myanmar untuk PBB, Htin Lynn hari Jumat menyebut keputusan Dewan HAM PBB tidak dapat diterima. Dikatakannya, komisi nasional Myanmar telah selesai mewawancarai para korban yang kabur ke Bangladesh dan akan merilis hasil temuannya pada Agustus mendatang.

 

"Aksi seperti ini tak bisa diterima bagi Myanmar karena tidak sejalan dengan situasi di lapangan dan keadaan nasional kami. Biarkan rakyat Myanmar memilih tindakan terbaik dan paling efektif untuk menangani tantangan-tantangan di Myanmar," tegasnya.

 

Di sisi lain, berbagai laporan menunjukkan militer Myanmar membakar rumah Muslim Rohingya dan membantai sejumlah orang serta memperkosa perempuan Muslim.

 

Adapun pemerintah Bangladesh memprediksikan sekitar 400 ribu pengungsi Muslim Rohingya hidup di negara ini dan 70 ribu lainnya baru memasuki negara ini.

 

Lebih dari satu juta Muslim Rohingya hidup di Myanmar, namun pemerintah negara ini menolak memberikan hak-hak sipil kepada mereka. (MF)