Respon Eropa terhadap Sanksi Ekstrateritorial AS
-
AS telah menarik diri dari kesepakatan nuklir pada Mei 2018.
Amerika Serikat – demi memajukan kebijakan luar negerinya – tercatat sebagai pihak yang paling banyak menerapkan berbagai jenis sanksi terhadap negara lain. Penerapan sanksi di era Presiden Donald Trump mencatat peningkatan yang signifikan.
Trump memandang penerapan tekanan terutama sanksi dalam konteks "kekuatan lunak" sebagai instrumen yang efektif dalam berurusan dengan negara-negara lain.
Iran adalah salah satu negara yang menjadi sasaran sanksi Amerika dalam beberapa dekade terakhir. Menurut Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif, Amerika telah kecanduan sanksi.
"Sejarah hubungan luar negeri Amerika menunjukkan bahwa negara itu seperti biasanya memberlakukan sanksi terbanyak terhadap mayoritas negara lain," kata Zarif.
AS telah menarik diri dari kesepakatan nuklir pada Mei 2018. Keputusan ini dijadikan alasan untuk memulai babak baru sanksi nuklir terhadap Iran, di mana babak pertama sudah berlaku pada 7 Agustus lalu.
Sanksi ini bersifat ekstrateritorial dan mencakup pemerintah dan perusahaan-perusahaan non-Amerika. Tindakan sepihak ini mengundang reaksi negatif dari negara-negara lain anggota kelompok 5+1 yaitu; Jerman, Perancis, Inggris, Cina, dan Rusia.
Sanksi ekstrateritorial AS terhadap pemerintah dan perusahaan negara lain juga memicu tindakan balasan dari Eropa. AS ingin memperluas wilayah kedaulatannya dengan menekan negara-negara lain agar mematuhi sanksi baru anti-Iran, padahal langkah ini bertentangan dengan aturan hukum internasional.
Uni Eropa menggarisbawahi bahwa pengembalian sanksi nuklir terhadap Iran adalah ilegal. Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian baru-baru ini mengatakan sanksi ekstrateritorial AS sebagai tidak dapat diterima, dan kegiatan bisnis Eropa tidak perlu mengikuti keputusan kebijakan luar negeri Washington.
"AS saat ini telah menerapkan serangkaian sanksi yang ingin diperluas melalui langkah-langkah ekstrateritorial, yang akan mencakup perusahaan-perusahaan non-Amerika yang beroperasi di Iran. Tindakan ekstrateritorial ini adalah ilegal, namun tetap ingin dilaksanakan," ujar menlu Perancis.
Uni Eropa telah memberlakukan Undang-Undang Pemblokiran (Blocking Statute) untuk melawan sanksi AS terhadap Iran dan melindungi perusahaan-perusahaan Eropa, yang memiliki kegiatan bisnis di Republik Islam.
Aturan ini akan memungkinkan perusahaan Eropa untuk menutupi kerugian akibat sanksi sepihak AS dan menuntut ganti rugi. Ini adalah bagian dari dukungan Eropa untuk mempertahankan kesepakatan nuklir. Eropa ingin tetap melanjutkan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Tehran.
Namun, pemerintah AS tidak menganggap penting dukungan Uni Eropa terhadap Iran. Oleh karena itu, diperlukan reaksi yang lebih keras dari Eropa untuk melawan tindakan sepihak Trump. (RM)