Kabinet Selandia Baru Setuju Reformasi UU Membawa Senjata
-
UU kebebasan membawa senjata di Selandia Baru
Menyusul serangan teror terbaru di dua masjid di kota Christchurch, kabinet Selandia Baru akhirnya menyetujui reformasi undang-undang kebebasan membawa senjata.
IRNA melaporkan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Senin (18/3) kepada wartawan mengatakan, reformasi UU kebebasan membawa senjata di Selandia Baru akan membuat masyarakat di masa mendatang merasa lebih aman.

Perdana menteri Selandia Baru menambahkan, selama beberapa hari mendatang akan diumumkan perincian lebih detail mengenai reformasi kebebasan membawa senjata.
Di Selandia Baru terdapat sekitar 1,5 juta pucuk senjata di tangan warga. Di negara ini, warga yang berusia 16 tahun dapat membeli senjata.
Selama aksi teror ke Masjid Linwood dan Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru, 52 orang gugur dan 47 lainnya cidera. (MF)