Langkah Terbaru Amerika Anti-JCPOA
-
JCPOA dan sikap Amerika Serikat
Kesepakatan nuklir Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) adalah perjanjian penting dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional, tetapi Amerika Serikat telah menarik diri dari perjanjian ini pada 8 Mei 2018. Pemerintah Trump telah memberlakukan kembali sanksi nuklir terhadap Iran dalam dua tahap pada Agustus dan November 2018 dan hingga kini masih melanjutkan tekanan sanksi.
Dalam tindakan anti-JCPOA terbarunya, Amerika Serikat membatalkan tiga pengecualian untuk kegiatan nuklir Iran, sementara untuk sisa yang lain akan dikurangi durasinya dari 180 hari menjadi 90 hari. Sejak hari Sabtu, 4 Mei, setiap kerja sama pihak ketiga pada pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir Bushehr atau pengangkutan uranium yang diperkaya dan air berat keluar dari Iran akan dijatuhi sanksi. Tetapi kegiatan situs nuklir Bushehr, Arak, dan Fordo masih akan dibebaskan dari sanksi.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat juga menekankan dalam pernyataan bahwa Washington tidak akan lagi membiarkan penyimpanan air berat yang lebih dari produksi dari pembatasan yang ada saat ini. Padahal, sesuai dengan JCPOA, Iran telah diizinkan untuk memperkaya uranium sebesar 3,67 persen, tapi tindakan sanksi AS baru-baru ini praktis berarti menghentikan kegiatan pengayaan uranium di Iran.
Di awal pernyataan ini disebutkan, "Pemerintah Trump terus menganggap Iran bertanggung jawab atas kegiatan yang mengancam kawasan. Kebijakan ini mencakup pelarangan Iran dari segala jalur yang mengarah pada senjata nuklir."
Dengan mengeluarkan pernyataan ini, Amerika Serikat secara praktis melarang kelompok 4 + 1 untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional ini, termasuk memfasilitasi transfer surplus air berat Iran ke Oman, pertukaran uranium yang diperkaya dengan kue kuning, serta kerja sama Rusia dalam pengembangan Bushehr.
Mike Pompeo, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat mengklaim bahwa keputusan itu bertujuan "merampas Iran dari segala cara untuk mencapai senjata nuklir". Sementara Badan Energi Atom Internasional (IAEA) hingga saat ini mengakui kegiatan nuklir Republik Islam Iran hanya untuk tujuan damai dan hal itu dibuktikan dengan 14 laporan yang dirilis lembaga internasional ini.
Tindakan baru Amerika Serikat ini benar-benar bertentangan dengan ketentuan kesepakatan nuklir JCPOA dan resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB dan hanya atas dasar tuntutan arogan Washington dan untuk mencegah negara-negara lain dari segala bentuk kerja sama nuklir dengan Iran. Sejatinya, dengan mencermati sikap Iran yang menolak tuntutan 12 poin Menlu Pompeo yang disampaikan tahun lalu, kini pemerintah Trump terjun langsung dan berusaha untuk mewujudkan kasus paling penting, yakni penghentikan kegiatan nuklir Iran dengan cara kekerasan dan paksaan.
Amerika Serikat tidak peduli dengan laporan IAEA yang mengakui kegiatan nuklir Iran hanya untuk tujuan damai dan hanya berurusan dengan tuduhan bohong yang dibuat oleh kebohongan rezim Zionis Israel di bidang ini. Tindakan AS ini telah diambil sejalan dengan kebijakan tekanan maksimum terhadap Iran.
Sekalipun demikian, Iran sangat menentang tekanan Amerika dan tuntutan ilegalnya. Berbeda pendapat dengan Amerika Serikat yang mengklaim bahwa Iran telah gagal mematuhi ketentuan JCPOA dan tidak menganggapnya sebagai perjanjian yang efektif dan berpengaruh untuk mengendalikan kegiatan nuklir Iran, negara-negara anggota kelompok 4 + 1 percaya bahwa Iran bukan hanya telah melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan perjanjian nuklir JCPOA, bahkan JCPOA berhasil mencapai tujuannya untuk mencegah ketegangan dan konflik di tingkat regional dan internasional. Kelompok 4 +1 menyerukan implementasi ketentuan-ketentuan perjanjian nuklir JCPOA, termasuk kelanjutan dari aktivitas damai nuklir Iran.