Gedung Putih: Trump tidak akan Menghadiri Sesi Dengar Pendapat DPR
-
Donald Trump
Gedung Putih Ahad (01/12) malam di suratnya kepada komisi kehakiman DPR Amerika menyatakan, Presiden Donald Trump tidak akan hadir di sesi dengar pendapat terkait penyidikan interpelasi dirinya di komisi ini.
FNA melaporkan, komisi kehakiman DPR AS baru-baru ini dalam suratnya mengundang Trump untuk menghadiri sesi dengar pendapat penyidikan interpelasi dirinya.
Sesi dengar pendapat pertama penyidikan pemakzulan Trump akan digelar di komisi kehakiman DPR Amerika pada 4 Desember.
Sesi ini dimaksudkan untuk menjelaskan kesalahan, pelanggaran dan peluang legalitas pemakzulan serta mekanisme pengumpulan bukti oleh komisi DPR Amerika Serikat.
Trump dalam beberapa hari terakhir dililit skandal baru Ukrainegate.
Baru-baru ini pelapor misterius menyatakan, Trump akhir Juli di kontak telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky meminta sejawatnya ini untuk memberi data dan informasi yang dapat merusak citra saingannya, Joe Biden, bakal kandidat presiden 2020 paling potensial dari kubu Demokrat.
Disebutkan bahwa Trump mensyaratkan paket bantuan militer sebesar 250 juta dolar kepada Ukraina dengan penyidikan terkait kasus korupsi yang diklaim dilakukan Biden dan anaknya.
Setelah terkuaknya skandal ini, proses penyidikan pemakzulan Trump atas instruksi ketua DPR Nancy Pelosi dimulai. Sampai saat ini sedikitnya 225 anggota DPR mendukung pemakzulan Donald Trump.
Pelosi Selasa 24 November seraya menekankan bahwa di Amerika tidak ada yang lebih unggul dari hukum menyatakan proses resmi penyidikan terkait pemakzulan Trump dimulai.
Kubu Demokrat meyakini langkah yang diambil presiden Amerika sampai saat ini secara serius melanggar konstitusi Amerika. (MF)