Grasi Trump untuk Pelaku Kejahatan Perang
Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan segera mengakhiri masa jabatannya, memberikan pengampunan terhadap beberapa penjahat politik dan perang. Dia baru-baru ini mengampuni 15 orang termasuk 4 pelaku pembunuhan warga sipil Irak.
Pengampunan Trump terhadap Nicholas Slatten, Paul Slough, Evan Liberty, dan Dustin Heard – para agen korporasi militer Blackwater Amerika – telah memicu penentangan dari berbagai pihak.
Keempat agen Blackwater itu terlibat dalam pembunuhan 17 warga sipil Irak pada 16 September 2007 di Baghdad, dan dijatuhi hukuman penjara jangka panjang setelah bertahun-tahun diadili.
AS menerapkan standar ganda dalam menangani penjahat perang. Washington selalu menyerukan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan kejahatan perang di negara lain, tetapi aturan ini tidak berlaku untuk warga mereka. Ini mengirimkan pesan tidak langsung bahwa warga Amerika lebih istimewa dari orang lain.
Pemerintah Washington – dengan alasan persidangan di negaranya lebih adil – menghalangi penuntutan terhadap warga Amerika, terutama tentaranya di negara lain. AS selalu menekankan prinsip rezim kapitulasi dalam menandatangani kesepakatan dengan negara lain soal penempatan pasukannya di wilayah mereka.
Berdasarkan rezim kapitulasi, jika tentara Amerika melakukan kejahatan atau pelanggaran di negara penugasan, pengadilan negara tersebut tidak berhak menuntut mereka dan kasus ini harus dilimpahkan ke pemerintah AS untuk diadili.
Namun dalam praktiknya, persidangan para tentara yang bersalah ini di pengadilan AS hanya bersifat formalitas dan bahkan jika terbukti bersalah, mereka akan memperoleh pengampunan dari presiden dalam banyak kasus dan keadilan tidak ditegakkan. Contoh terbaru adalah pemberian grasi oleh Trump terhadap empat penjahat perang dari perusahaan Blackwater.
Padahal, masyarakat Irak terutama keluarga korban pembantaian September 2007 di Baghdad, mengira para agen Blackwater itu akan mendekam lama di penjara, namun Trump telah melecehkan keadilan dan menutup mata atas kejahatan yang mereka lalukan.
Tentu saja tindakan sewenang-wenang ini tidak terbatas pada kasus tersebut. Pemerintahan Trump juga mengancam dan menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk Kepala Jaksa Fatou Bensouda, yang menyelidikan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.
Pada 11 Juni 2020, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat ICC karena membuka penyelidikan terhadap kejahatan AS di Afghanistan.
Menurut Richard Decker, Direktur Keadilan Internasional di Human Rights Watch, "Pemerintahan Trump terus melecehkan supremasi hukum di dunia dengan menyanksi ICC. Langkah ini memposisikan AS sebagai pembela para pelanggar."
Keputusan AS ini mendapat penentangan secara global dan 67 negara mengeluarkan pernyataan bersama pada Juni 2020 sebagai respons atas ancaman AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional dan menegaskan kembali dukungan mereka kepada ICC.
Dukungan internasional ini menunjukkan bahwa AS telah terkucil dan dunia menolak tindakan sepihak para pejabat Washington. (RM)