Jan 27, 2024 15:13 Asia/Jakarta

Sidang putusan Mahkamah Internasional atas pengaduan Afrika Selatan terhadap rezim Zionis atas genosida di Jalur Gaza dimulai hari Jumat.

Joan Donoghue, Presiden dan Hakim Pengadilan Den Haag, mengatakan dalam sesi ini, Pengadilan sepenuhnya menyadari tragedi yang terjadi di Gaza dan mengutuk pembunuhan yang sedang berlangsung di Gaza.

Donoghue menambahkan, Ruang lingkup yurisdiksi pengadilan di bidang ini dibatasi oleh permintaan Afrika Selatan sehubungan dengan genosida.

Menyatakan bahwa Pengadilan Den Haag memiliki wewenang dan yurisdiksi untuk menerapkan tindakan darurat dalam kasus ini, ia mengklarifikasi, Pengadilan tidak dapat menerima permintaan Israel untuk menolak pengaduan Afrika Selatan.

Ketua Mahkamah Internasional lebih lanjut menjelaskan bahwa pengadilan ini saat ini belum memutuskan apakah genosida dilakukan oleh rezim Zionis dalam perang Gaza atau tidak, tapi sedang menyelidiki kemungkinan terjadinya genosida.