Des 03, 2019 11:57 Asia/Jakarta
  • 3 Desember 2019
    3 Desember 2019

Hari ini, Selasa, 3 Desember 2019 bertepatan dengan 6 Rabiul Tsani 1441 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 12 Azar 1398 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi.

Mir Sayid Syarif Jurjani Wafat

625 tahun yang lalu, tanggal 6 Rabiul Tsani 816 HQ, Mir Sayid Syarif Jurjani meninggal dunia dan dikebumikan di Shiraz.

Sejarah

Sayid Ali bin Muhammad bin Ali al-Huseini yang lebih dikenal dengan sebutan Mir Sayid Syarif Jurjani Astarabadi lahir di kota Gorgan. Ia termasuk ulama besar Ahli Sunnah dan ahli teolog. Jurjani memiliki pemahaman yang mendalam dan pemikiran yang detil.

Mir Sayid Syarif Jurjani merupakan murid dari Quthbuddin ar-Razi dan semasa dengan Mulla Saad Taftazani. Ia meninggalkan banyak karya tulis seperti al-Ushul al-Manthiqiyah, at-Turjuman fi Lughat al-Quran, Ta’rifat dan Sharf Mir.

Di akhir masa hidupnya, Sayid Syarif kemudian meninggalkan segala ilmu-ilmu resmi yang pernah dikuasainya dan mulai memasuki dunia sair dan suluk atau tasawuf. Ia ikut kulian Khajah Alauddin untuk membersihkan jiwa.

Nurtanio Pringgoadisuryo Lahir

96 tahun yang lalu, tanggal 3 Desember 1923, Nurtanio Pringgoadisuryo lahir di Kandangan, Kalimantan Selatan.

Bendera Indonesia

Nurtanio Pringgoadisuryo meninggal 21 Maret 1966 pada umur 42 tahun. Ia adalah perintis industri penerbangan Indonesia. Bersama Wiweko Soepono, Nurtanio membuat pesawat layang Zogling NWG (Nurtanio-Wiweko-Glider) pada tahun 1947. Ia membuat pesawat pertama all metal dan fighter Indonesia yang dinamai Sikumbang, disusul dengan Kunang-kunang (mesin VW) dan Belalang, dan Gelatik (aslinya Wilga) serta mempersiapkan produksi F-27.

Cita-citanya besar, keliling dunia dengan pesawat terbang buatan bangsanya. Untuk itu, disiapkanya pesawat Arev (Api Revolusi), dari bekas rongsokan Super Aero buatan Cekoslowakia yang tergeletak di Kemayoran. Karena dedikasinya yang tinggi, setelah Nurtanio gugur dalam penerbangan uji coba Arev, namanya diabadikan menjadi Industri Pesawat Terbang Nurtanio (sekarang IPT-Nusantara/IPTN/PT Dirgantara Indonesia).

Cita-cita dan keinginan serta kecintaannnya akan dunia kedirgantaraan sudah dia awali sejak masa Hindia Belanda. Nurtanio pada saat itu berlangganan majalah kedirgintaraan Vliegwereld, dan menekuni masalah aerodinamika dan aeromodelling. Pada masa itu, Nurtanio sering mengadakan surat menyurat dan korespondensi dengan sesama pencinta Aeromodelling pada zaman Hindia Belanda. Diantaranya adalah Wiweko Soepono yang saat itu sudah mendirikan perkumpulan pencinta Aeromodelling serta berlangganan majalah Vliegwereld.

Pengesahan UUD Republik Islam Iran Lewat Referendum

40 tahun yang lalu, tanggal 12 Azar 1358 HS, Undang Undang Dasar Republik Islam Iran disahkan lewat referendum.

Referendum UUD Republik Islam Iran

Pasca terbentuknya Republik Islam Iran, dibutuhkan Undang Undang Dasar yang bersumber dari budaya, sosial, politik dan ekonomi Iran berdasarkan prinsip-prinsip Islam demi menyiapkan kondisi nyata bagi kedaulatan Islam di segala bidang. Dewan Ahli Kepemimpinan (Shora-ye Khebregan-e Rahbari) yang terdiri dari pakar keislaman dan ulama seperti Ayatullah Beheshti dan lain-lainnya dalam sidang maraton berusaha keras segera menyelesaikan penyusunan draf UUD ini.

Usaha keras ini akhirnya berhasil dan tidak sampai empat bulan, rancangan UUD Iran telah disusun. Penyusunan ini juga sesuai dengan penekanan Imam Khomeini ra harus berdasarkan Islam.

Setelah melewati tahapan penyusunan, draf UUD itu dipublikaskan kepada masyarakat. Pada tanggal 10 dan 11 Azar 1358 (1-2 Desember 1978) diselenggarakan sebuah referendum untuk mensyahkan draf yang telah disusun. Hasil dari referendum diumumkan pada 12 Azar 1358 (3 Desember 1978) dan 99,5 persen rakyat Iran menyetujuinya dan sejak saat itu Republik Islam Iran memiliki UUD berdasarkan Islam.

UUD yangberlandaskan hukum Islam ini dan disahkan lewat referendum pada 12 Azar 1358 itu mengandung 12 Bab dan 175 pasal. Pada tahun 1988, atas persetujuan rakyat, dilakukan penyempurnaan, sehingga kini, UUD tersebut berisi 14 Bab, 177 pasal.