Islamophobia di Barat (43)
Parlemen Denmark pada Juni 2018 melarang perempuan Muslim mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah, termasuk cadar, niqab atau burqa di tempat-tempat umum.
Sebanyak 75 anggota parlemen Denmark menyetujui undang-undang larangan cadar, 50 suara menolak, dan 74 abstain. Dengan demikian, Denmark bergabung dengan Prancis, Belanda, Austria, Jerman, dan Belgia, yang sudah lebih dulu mengadopsi undang-undang serupa.
Orang-orang yang melanggar aturan ini untuk pertama kalinya didenda 1.000 krona (US$ 156) dan pelanggaran berulang dapat mengakibatkan denda hingga 10.000 krona (US$ 1.600) atau kurungan enam bulan penjara.
Amnesty International menganggap undang-undang seperti itu melanggar hak-hak perempuan. Organisasi itu menyatakan, "Semua wanita dapat memilih pakaian dengan segala model yang mereka inginkan, di mana mencerminkan kepercayaan dan identitas mereka."
Penggunaan cadar, niqab atau burqa telah menjadi sebuah isu hangat dan kontroversi di seluruh Eropa. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2017 menyetujui pelarangan cadar di tempat umum di Belgia.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang penggunaan cadar di tempat-tempat umum melalui undang-undang yang disahkan pada 2011. Sementara itu, Pengadilan Tinggi Spanyol pada tahun 2013 mencabut larangan pemakaian cadar di tempat umum.
Perbedaan sikap mengenai pakaian perempuan Muslim ini menunjukkan bahwa pembatasan tertentu terhadap wanita Muslim adalah sepenuhnya politis serta tidak memiliki dasar hukum dan keamanan.
Mereka menganggap cadar melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh pemerintahan Barat. Sebagian menganggap cadar bisa menimbulkan masalah keamanan. Padahal, belum ada laporan tentang tindakan terorisme dan kekerasan yang melibatkan perempuan bercadar di negara-negara Eropa.
Untuk menjustifikasi perlakuan diskriminatif ini, kelompok anti-Islam di Denmark dan negara-negara Eropa lainnya, mengklaim larangan pemakaian cadar tidak hanya berlaku untuk perempuan Muslim, tetapi aturan itu bersifat umum yang mencakup siapa pun yang menggunakan penutup wajah.
Namun, undang-undang ini dikenal di kalangan politisi dan media sebagai aturan yang melarang cadar, niqab atau burqa Muslim. Sebenarnya, semua pembatasan itu bertujuan untuk mendorong masyarakat Muslim meninggalkan pakaian Islami dan mempersempit ruang mereka dalam menjalankan ajaran agamanya.
Sejauh ini juga tidak ada laporan yang menyebutkan bahwa seorang wanita non-Muslim telah diinterogasi oleh polisi karena menutupi wajahnya dan mengenakan penutup wajah atau alasan lain.
Di negara-negara Eropa, ada upaya yang sistematis untuk melecehkan dan menghina simbol-simbol suci agama Islam. Jilbab sebagai identitas perempuan Muslim, telah menjadi sasaran serangan masif dan pembatasan di negara-negara Barat karena tuduhan yang tidak berdasar.
Sementara itu, majalah Perancis, Charlie Hebdo – yang terkenal di dunia karena menghina sakralitas agama Islam – menyamakan seorang mahasiswa Muslim yang terpilih sebagai ketua Persatuan Nasional Mahasiswa di Universitas Sorbonne Paris sebagai monyet.
Majalah tersebut menerbitkan karikatur provokatif yang menggambarkan Maryam Pougetoux sebagai monyet yang mengenakan jilbab dengan judul “Mereka memilih saya untuk mengepalai UNEF” (Persatuan Mahasiswa Nasional Prancis).
Sebelum majalah Charlie Hebdo, menteri dalam negeri dan menteri kesetaraan gender Prancis mengkritik pakaian Islami yang dikenakan Pougetoux. Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerard Collomb menyebut penampilan Pougetoux adalah provokasi dan mengejutkan.
Menteri Kesetaraan Gender Prancis, Marlene Schiappa mengatakan bahwa itu adalah bentuk promosi Islam politik, dan serikat mahasiswa UNEF harus memberi tahu kami nilai-nilai apa yang ingin dipromosikan oleh Pougetoux secara jelas dan koheren.
Maryam Pougetoux dalam wawancaranya dengan situs media, BuzzFeed menjelaskan tentang alasan memilih pakaian seperti itu. Ia menuturkan, "Ini keyakinanku dan (jilbabku) tidak memiliki fungsi politik."
Dalam menanggapi pernyataan menteri dalam negeri Prancis, Pougetoux mengatakan, "Menteri dalam negeri menyebut penampilanku mengejutkan hanya karena karena aku memakai pakaian Islami dan ketua UNEF. Dalam pandangan dia, ini bentuk promosi Islam. Ini keyakinan saya dan kerudung saya tidak memiliki fungsi politik."
"Semua tahu bahwa penampilan saya bukan karena alasan politik, (penampilan) ini adalah keyakinan saya dan saya nyaman dengannya. Saya tidak bekerja untuk mempromosikan agama di Prancis. Setiap orang punya keyakinan masing-masing, tetapi mengapa saya harus selalu menjelaskan tentang pilihan saya ini, tentu ini tidak benar."
"Saya seorang warga negara Prancis, saya belajar di Prancis, di institusi sekuler dan publik, kerudung saya tidak ada hubungannya dengan itu. Saya memakainya atas dasar pilihan dan keyakinan agama, tetapi dalam konteks menghormati hukum, menghormati orang lain, sehingga sejak saat itu, perdebatan seharusnya tidak muncul," tegasnya.
Pougetoux adalah salah satu dari puluhan ribu perempuan Muslim di Prancis dan di banyak negara Eropa, yang mendapat pelecehan dan harus selalu memberikan penjelasan atas model pakaian yang dipilihnya. Itupun terjadi di negara-negara yang mengaku menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan keyakinan.
Di negara-negara Barat terutama di Eropa, semua simbol yang mewakili kaum Muslim dan tempat-tempat umat Islam, ditentang. Para pengikut berbagai agama dan sekte tinggal di negara-negara Barat dengan pakaian, penampilan, tradisi, dan kultur yang berbeda dengan nilai-nilai yang dianut Barat, seperti Sikh India atau Yahudi.
Setiap orang yang melihat komunitas tersebut, pasti mengetahui tentang agama dan keyakinan mereka, tetapi mereka tidak dibatasi dalam menjalankan praktik agamanya di masyarakat Barat. Sementara warga Muslim secara sistematis harus tunduk pada pembatasan atau menerima pelecehan dan gangguan.
Di Swiss, misalnya, mereka mengesahkan undang-undang yang melarang umat Islam membangun masjid dengan menara. Pembangunan masjid di negara-negara Barat telah menghadapi banyak pembatasan selama beberapa tahun terakhir.
Banyak warga Muslim di Eropa menunaikan shalat berjamaah di tempat parkir atau di ruang terbuka. Tentu saja, shalat di ruang terbuka juga mendapat penentangan dari kelompok sayap kanan dan kubu anti-Islam di Eropa, terutama Prancis. (RM)