Pernyataan Bersama 31 Negara Islam Mengecam Ucapan Netanyahu
https://parstoday.ir/id/news/daily_news-i175770
Pars Today - Para menteri luar negeri dari 31 negara Arab dan Islam, beserta organisasi-organisasi regional, mengecam keras pernyataan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Rezim Zionis, tentang "Israel Raya", dan menganggapnya sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional Arab dan perdamaian regional.
(last modified 2025-08-16T05:50:21+00:00 )
Aug 16, 2025 12:46 Asia/Jakarta
  • Negara-negara Arab dan Islam
    Negara-negara Arab dan Islam

Pars Today - Para menteri luar negeri dari 31 negara Arab dan Islam, beserta organisasi-organisasi regional, mengecam keras pernyataan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Rezim Zionis, tentang "Israel Raya", dan menganggapnya sebagai ancaman langsung terhadap keamanan nasional Arab dan perdamaian regional.

Para menteri luar negeri dari 31 negara Arab dan Islam, beserta Sekretaris Jenderal Liga Arab, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam, dan Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk Persia menekankan dalam pernyataan bersama bahwa pernyataan Netanyahu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip hubungan internasional, ancaman langsung terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara-negara Arab, serta ancaman terhadap keamanan dan perdamaian regional dan global.

Para menteri luar negeri Arab dan Islam, yang menekankan penghormatan mereka terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat 4 tentang larangan penggunaan kekuatan atau ancaman kekerasan, mengumumkan bahwa negara-negara ini akan menerapkan semua kebijakan dan langkah yang diperlukan untuk memperkuat perdamaian, keamanan, dan pembangunan, bebas dari segala bentuk dominasi atau kekerasan.

Pernyataan tersebut juga mengecam keras tindakan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dalam menyetujui rencana kolonial untuk wilayah "E1" dan pernyataan rasisnya yang menentang pembentukan negara Palestina.

Pernyataan ini menyebutnya sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan pelanggaran hak Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Quds Timur sebagai ibu kotanya, serta menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan hukum atas wilayah Palestina yang diduduki.(sl)