Irak: Pengesahan Aneksasi Tepi Barat di Knesset Melanggar Hukum Internasional
-
Kementerian Luar Negeri Irak
Pars Today - Kementerian Luar Negeri Irak menilai persetujuan rancangan undang-undang tentang aneksasi Tepi Barat ke Wilayah Pendudukan di Knesset Israel sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Menurut laporan IRNA mengutip Shoroukh, Kementerian Luar Negeri Irak mengeluarkan pernyataan terkait hal ini, dan mengumumkan bahwa mereka mengecam keras pengesahan dua rancangan undang-undang oleh Knesset yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan atas Tepi Barat yang diduduki dan permukiman ilegal.
Kementerian Luar Negeri Irak menyebut tindakan ini sebagai "pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan serangan langsung terhadap hak-hak sah rakyat Palestina".
Pernyataan Kementerian Luar Negeri Irak menekankan bahwa langkah-langkah ekspansionis ini merusak peluang untuk mencapai stabilitas, memperkuat realitas pendudukan dan pembangunan permukiman, dan ini mengancam keamanan dan stabilitas seluruh kawasan.
Kementerian Luar Negeri Irak juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan kemanusiaannya serta menentang tegas kebijakan agresif dan ekspansionis Israel terhadap rakyat Palestina.
Proses persetujuan dua rancangan undang-undang (RUU) oleh Knesset rezim untuk mencaplok Tepi Barat dan penyelesaian Ma'ale Adumim dimulai tepat ketika Presiden AS Donald Trump, pada 26 September, bersama Wakil Presiden, J.D. Vance, menekankan di Tel Aviv bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat.
Agar kedua RUU ini dapat diberlakukan, kedua RUU tersebut harus disetujui dalam tiga putaran pemungutan suara berikutnya di Knesset.
Jika Tepi Barat secara resmi dianeksasi oleh rezim Zionis, tindakan ini akan secara praktis mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara (Palestina dan Israel), yang telah ditegaskan dalam resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hari Rabu (22/10), Parlemen Zionis (Knesset) menyetujui RUU untuk menduduki Tepi Barat dalam pembacaan pertamanya, di tengah upaya untuk membangun perdamaian di Jalur Gaza. RUU tersebut disahkan dalam sidang pendahuluan dengan 25 suara mendukung dan 24 suara menentang, dengan dukungan Yuli Edelstein, ketua Komite Urusan Luar Negeri dan Perang Knesset.
Pada hari Rabu, Mahkamah Internasional juga bereaksi terhadap persetujuan rencana aneksasi Tepi Barat di Knesset, dengan menyatakanm, Israel tidak memiliki yurisdiksi untuk menjalankan kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat dan Quds Timur."(sl)