ICC Menuntut Dikeluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Galant
Jaksa senior Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menuntut dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri dan Menteri Perang Rezim Zionis atas tuduhan kejahatan perang.
Karim Khan, Jaksa Senior Mahkamah Pidana Internasional (ICC), menegaskan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi untuk menangani kejahatan perang Israel yang melakukan kejahatan brutal di wilayah Palestina, dan meminta hakim Mahkamah Pidana Internasional untuk segera mengambil keputusan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Rezim Zionis dan Yoav Galant, Menteri Perang Zionis.
Karim Khan menekankan, Setiap penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam menangani kejahatan perang ini melanggar hak-hak para korban kejahatan ini.
Jaksa senior ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jaksa senior Mahkamah Pidana Internasional menolak argumen hukum yang diajukan oleh rezim Zionis bahwa rezim tersebut melakukan penyelidikannya sendiri terhadap dugaan kejahatan perang, dengan mengatakan, Menurut hukum dan dalam keadaan saat ini, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) di kota Den Haag, Belanda, sebelumnya juga mengeluarkan keputusan dengan 13 suara mendukung dan 2 suara menentang penghentian segera operasi militer rezim Zionis di Rafah dan menuntut pembukaan kembali penyeberangan Rafah untuk bantuan kemanusiaan memasuki Gaza.
Perang rezim Zionis yang didukung Amerika Serikat melawan rakyat Gaza terus berlanjut sejak 7 Oktober 2023, dan selain ratusan ribu korban jiwa dan luka-luka, ribuan warga Palestina juga hilang di tengah meluasnya kehancuran dan kelaparan yang melanda dan menyebabkan kematian ratusan anak.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikan serangannya di Gaza, serta instruksi Mahkamah Pidana Internasional tentang perlunya mengambil tindakan untuk mencegah genosida dan mencoba memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza, rezim Zionis terus melanjutkan serangannya terhadap warga Palestina.
Kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Gaza mendapat reaksi dari aktivis sipil dan negara-negara merdeka.
Afrika Selatan adalah negara pertama yang mengajukan pengaduan terhadap para pemimpin rezim Zionis ke Mahkamah nternasional atas tuduhan genosida, dan tindakan ini berujung pada dikeluarkannya putusan terhadap Netanyahu dan para pemimpin Zionis lainnya.
Tindakan Afrika Selatan ini juga diikuti dengan reaksi positif dan dukungan dari berbagai negara.
Reaksi jaksa senior Mahkamah Pidana Kriminal Internasional dan permintaannya kepada hakim pengadilan lainnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Rezim Zionis, dan Yoav Galant, Menteri Perang Zionis.
Hal ini merupakan akibat dari tuntutan opini publik dunia agar mengadili dan menghukum para pemimpin rezim Zionis karena melakukan kejahatan perang dan genosida.
Dengan berlanjutnya perang Gaza, langkah-langkah internasional dipercepat untuk menangkap para pemimpin kriminal rezim Zionis, dan koordinasi antarlembaga hukum di dunia juga ikut berubah.
Para pemimpin kriminal rezim Zionis tidak akan kebal, meskipun ada dukungan komprehensif dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat, dan di banyak negara, hakim independen dapat memberikan dasar bagi penangkapan mereka.
Tindakan pemerintah Amerika belum berhasil melindungi sekutunya dan pemerintah Amerika terlibat dalam kejahatan rezim Zionis terhadap Palestina karena dukungan keuangan dan senjata mereka yang komprehensif, dan sikap diam mereka terhadap kejahatan Zionis di Gaza membuat Gedung Putih juga harus menunggu persidangan dan penerbitan surat perintah penangkapan mereka.(sl)