Realisasi Pemindahan Ibu Kota Indonesia
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i111870-realisasi_pemindahan_ibu_kota_indonesia
Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menunggu pembahasan realisasi. Pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada 29 September 2021.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Des 27, 2021 04:51 Asia/Jakarta
  • Realisasi Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menunggu pembahasan realisasi. Pemerintah telah mengirim surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR pada 29 September 2021.

Surat itu diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengklaim parlemen sejalan dengan pemerintah untuk memindahkan ibu kota. Menurutnya, pemindahan ibu kota negara wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan hal serupa.

Dalam draf RUU IKN, pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dalam waktu sekitar dua tahun. Pada Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut, pemindahan ibu kota berjalan pada semester I tahun 2024.

Pemerintah telah membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, meski RUU IKN baru saja dibahas bersama DPR. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditunjuk sebagai ketua Satgas.

Proyek ibu kota baru pun masuk program prioritas 2022 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Pemerintah bahkan menganggarkan Rp510,79 miliar untuk tahun depan.

Namun, keinginan pemerintah ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan pembahasan RUU IKN bukan prioritas saat ini. Ia tak ingin pembahasan payung hukum ibu kota baru itu dipaksakan.

Menurut Bukhori, pemindahan ibu kota bukan solusi atas segala permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini. Terlebih di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan momentum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur tak tepat lantaran saat ini sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat sedang runtuh karena pandemi Covid-19.

Menurut Herman, pemerintah harus bisa melihat prioritas dalam pembangunan yang berkaitan dengan kemampuan negara. Di sisi lain, masyarakat sedang membutuhkan bantuan dari negara untuk membangkitkan perekonomian mereka.

 

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari Fraksi PKS Hamid Noor Yasin mengkritik pemerintah yang masih ngotot memindahkan ibu kota di tengah pandemi Covid-19.

Hamid mengatakan target pemerintah memindahkan ibu kota negara mulai 2024 tak realistis. Menurutnya, kondisi lahan calon ibu kota baru di Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pun masih berupa hutan belantara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara baru akan dilakukan secara bertahap.

Suharso mengatakan pemerintah tak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso dalam mega proyek tersebut.

Ekonom Indef Nailul Huda menilai semestinya pemindahan ibu kota ini tak masuk dalam skala prioritas tahun depan. Huda meminta pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19dengan menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang turun drastis pada tahun depan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp414 triliun untuk program PEN 2022. Angkanya merosot 44,4 persen dari anggaran PEN 2021 yang mencapai Rp744,77 triliun.

Bappenas mengungkapkan total dana yang dibutuhkan untuk memindahkan ibu kota sekitar Rp486 triliun dan 54 persennya akan dipenuhi menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah khawatir proyek ibu kota baru ini macet di tengah jalan. Menurutnya, presiden selanjutnya belum tentu memiliki visi sama dengan Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan pemerintah tak bisa main-main dalam mega proyek tersebut. Setidaknya, kata Trubus, butuh waktu lima tahun dengan perencanaan saat ini untuk melaksanakan proyek tersebut.

Dari sisi legislatif, DPR yang saat ini mayoritas diisi partai koalisi pemerintah sudah pasti akan memperjuangan proyek Jokowi itu.

Mereka bakal berusaha RUU IKN selesai segera mungkin. DPR sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, yang mulanya memicu kontroversi, karena keanggotaan Pansus berjumlah 56 orang.

Jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota Pansus maksimal 30 orang. Pimpinan DPR pun mengubah keanggotaan Pansus menjadi 30 orang, termasuk empat di antaranya sebagai pimpinan.

Sejak dibentuk awal bulan sampai 15 Desember 2021, Pansus sudah rapat bersama pemerintah sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9, 10, dan 15 Desember 2021.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan proyek ibu kota baru bakal menggusur masyarakat asli di Penajam Paser Utara, seperti Suku Balik. Konflik lahan berpotensi mencuat dalam proyek tersebut.

Walhi juga menyebut pemerintah tidak mempertimbangkan dampak perpindahan manusia dalam jumlah yang besar ke lokasi baru. Mulai dari tekanan pada lingkungan hingga kesenjangan ekonomi antara pendatang atau pegawai pemerintah dengan warga setempat.

Masalah lingkungan hidup juga menjadi sorotan Walhi. Menurut Walhi, lingkungan di Kalimantan Timur sudah rusak oleh industri tambang dan perkebunan sawit. Kerusakan ini, kata Walhi, akan ditambah dengan replikasi tekanan beban lingkungan ibu kota seperti yang sudah dialami Jakarta.

Salah satu alasan Jokowi memindahkan ibu kota ke Kaltim karena Jakarta kerap dikepung banjir saat musim hujan datang. Namun Penajam Paser Utara, salah satu daerah yang masuk kawasan ibu kota baru, kerap dilanda banjir.

Seperti yang terjadi pada Jumat 17 Desember lalu. Sebanyak tiga desa di Kecamatan Sepaku terendam banjir karena intensitas hujan tinggi, disertai pasang air laut.

Konsep pemerintahan ibu kota baru akan berbeda. Dalam draf disebutkan bahwa Otorita IKN merupakan lembaga pemerintahan setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum pemerintahan ibu kota melalui konsep otorita itu. Menurutnya, konsep itu tak sesuai dengan Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.(PH)