Perda dan Infrastruktur
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i11920-perda_dan_infrastruktur
Pemerintah menghapus 3.143 dari sekitar 9.000 peraturan daerah (Perda) yang saat ini berlaku. Alasan utama pembatalan penghapusan sekitar 30% perda yang ada tersebut adalah karena menghambat pertumbuhan daerah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jun 15, 2016 08:31 Asia/Jakarta
  • Indonesia
    Indonesia

Pemerintah menghapus 3.143 dari sekitar 9.000 peraturan daerah (Perda) yang saat ini berlaku. Alasan utama pembatalan penghapusan sekitar 30% perda yang ada tersebut adalah karena menghambat pertumbuhan daerah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dalam hal menghambat pertumbuhan daerah disebabkan perda-perda tersebut membuat birokrasi yang terlalu panjang, menghambat proses perizinan dan investasi, serta menghambat kemudahan berusaha (doing business).  Pemerintah memang tengah menggenjot pertumbuhan ekonomi dengan menggenjot laju investasi baik dari dalam dan luar negeri. Penghapusan ribuan perda tersebut adalah salah satu cara sedangkan cara lain adalah dengan membangun infrastruktur.

 

Tujuannya sepertinya disebut di atas agar kemudahan berbisnis (berusaha) semakin mudah sehingga semakin banyak pihak-pihak yang menginvestasikan uangnya untuk berusaha. Semakin banyak investasi dan semakin memadai infrastruktur diharapkan akan semakin mendorong pertumbuhan ekonomi negeri ini.

 

Tentu upaya pemerintah untuk semakin mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara menghapus perda yang menghambat investasi dan membangun infrastruktur yang memadai perlu diapresiasi. Hanya, dua hal tersebut adalah sebuah tool atau alat atau juga bisa dikatakan hardware  yang ada di negeri ini.

 

Sedangkan software atau mindset dari para birokrat dan masyarakat juga harus ada pembenahan. Untuk pembenahan software  ini memang lebih bersifat kualitatif sehingga cukup sulit dilihat secara kasatmata atau diukur dengan angka. Namun, dampaknya akan terasa pada kemudahan bisnis dan pertumbuhan ekonomi.

 

Sejauh ini, untuk membenahi software para birokrat (tentu juga aparat) dan masyarakat melalui kampanye revolusi mental. Namun, tampaknya gaung revolusi mental belum terasa, padahal sudah dicanangkan sejak akhir 2014 lalu. Dana yang digelontorkan untuk kampanye revolusi mental pun cukup besar yaitu sekitar Rp149 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk melakukan kampanye melalui media elektronik maupun media luar. Bahkan, pemerintah juga membuat website khusus yang sempat mati beberapa saat.

 

Kurang gaung tentang kampanye revolusi mental tampaknya bukan persoalan dana namun kurang sigapnya pemerintah dalam menggandeng semua elemen masyarakat di Indonesia. Mengampanyekan revolusi mental akan berjalan cukup baik jika pemerintah bisa berkolaborasi dengan tokoh agama, media-media, atau lembaga-lembaga nirlaba untuk terus mengampanyekan tentang revolusi mental. Kita khawatir jika hardware yang tengah dibenahi pemerintah yaitu perda dan infrastruktur berjalan cukup baik, tidak bisa berjalan mulus hanya karena mindset birokrat dan masyarakatnya masih menggunakan cara lama.

 

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur juga harus diikuti proses controlling dan evaluating agar infrastruktur yang sudah dibangun atau dibenahi berfungsi secara maksimal dan berkelanjutan. Salah satunya tentang perawatan infrastruktur (baik fisik maupun sistemnya) yang telah dibangun. Jangan nanti setelah dibangun dan hanya mampu digunakan dalam jangka 1 atau 2 tahun setelah itu tidak bisa dimanfaatkan lagi.

 

Begitu juga dengan penghapusan ribuan perda, juga harus diikuti kebijakan-kebijakan susulan agar terjadi semacam transisi yang mulus sehingga tidak menimbulkan gejolak atau bahkan masalah baru. Sebagai contoh, pemerintah harus mampu menjawab tentang bagaimana masyarakat atau pelaku bisnis mengetahui perda mana saja yang sudah dihapus.

 

Jangan-jangan, ketidaktahuan masyarakat justru digunakan oleh birokrat yang masih menggunakan mindset lama untuk meraup keuntungan pribadi. Selain itu, jika ribuan perda tersebut dihapus, lalu dalam melakukan bisnis harus mengacu pada aturan yang mana? Hak-hak tersebut harus bisa dijawab pemerintah melalui kebijakan baru.

 

Kita mendukung upaya-upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di antaranya melalui pembangunan infrastruktur dan penghapusan ribuan perda. Namun, jika kebijakan itu tidak dilakukan secara komprehensif atau hanya sporadis, maka akan muncul anggapan hanya lips service atau sekadar pencitraan pemerintah.

 

Pembatalan Peraturan Bermasalah

 

Keputusan yang ditunggu-tunggu itu turun juga. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. Ribuan aturan menyangkut investasi, pajak, atau retribusi ini bukannya memperlancar jalannya birokrasi, melainkan malah menghambat.

 

Terobosan pemerintah semestinya tak berhenti di sini saja. Yang lebih penting adalah mengawasi bagaimana keputusan itu dijalankan. Harus dipastikan pembatalan itu tak cuma di atas kertas, tapi betul-betul terlaksana di daerah.

 

Banyaknya perda bermasalah sudah lama menjadi keluhan. Para investor mempersoalkan betapa berbelit dan rumitnya perizinan. Regulasi yang semestinya mempermudah proses investasi malah menjadi penjerat. Tak mengherankan jika Indonesia menjadi salah satu negara terburuk untuk kategori kemudahan berinvestasi. Tahun ini, Bank Dunia menempatkan Indonesia di posisi ke-109 dari 189 negara untuk kategori "ease of doing business".

 

Membabat perda bermasalah memang tak otomatis mengundang investor datang berbondong-bondong. Banyak faktor lain yang harus ikut diperhatikan. Misalnya, soal kepastian hukum di tingkat nasional, pungutan liar, atau tingginya upah buruh. Namun penghapusan perda-perda itu tetap penting. Ini tak hanya menjadi pembuka jalan bagi kemudahan berinvestasi, tapi juga sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah serius menghapus semua aturan yang merugikan dunia usaha.

 

Tentu harus dicatat, upaya serupa pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya. Lembaga swadaya masyarakat Setara Institut mencatat, pada periode 2002-2009, ada 2.246 perda yang dicabut. Lalu, pada 2010-2014, sebanyak 1.502 perda sejenis dianulir. Terakhir, sudah di masa Jokowi, pada November 2014 hingga Mei 2015, sebanyak 139 perda bernasib serupa.

 

Jika begitu banyak perda telah dibatalkan tapi sekarang pencabutan kembali dilakukan, kita patut bertanya: mengapa perda-perda aneh itu terus bermunculan, seolah patah tumbuh hilang berganti?

 

Ada dua kemungkinan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, terbatasnya pengawasan terhadap proses pembuatan perda. Perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah setempat sering tak melibatkan khalayak terkait dalam penyusunannya. Jarang terdengar penyusunan perda di daerah dilakukan dengan memanggil masyarakat untuk ikut memberi pendapat.

 

Sebab kedua, lemahnya pengawasan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat punya kewenangan executive review untuk memastikan apakah sebuah perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

 

Kewenangan ini semestinya lebih sering digunakan untuk mengawasi secara rutin perda yang terbit di daerah. Kementerian Dalam Negeri tak perlu menunggu lama untuk membatalkan perda yang tidak layak. Untuk ini, sistem pengawasan di Kementerian Dalam Negeri perlu ditingkatkan. (Sindonews/Tempo)