Tangani Kebocoran Data, DPR RI Kebut Pengesahan RUU PDP
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i129038-tangani_kebocoran_data_dpr_ri_kebut_pengesahan_ruu_pdp
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah Indonesia sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU).
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Sep 11, 2022 10:04 Asia/Jakarta
  • Tangani Kebocoran Data, DPR RI Kebut Pengesahan RUU PDP

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah Indonesia sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Situs kata data melaporkan, kesepakatan untuk pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/9).

Ketua Komisi I-DPR Meutya Viada Hafid berharap, pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat. Menurutnya, keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, UU ini sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

"UU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," kata Meutya, dikutip dari dpr.go.id, Sabtu (10/9).

Adapun, naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU Perlindungan Data Pribadi ini, bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Meutya menjelaskan, lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Indonesia akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, RUU Perlindungan Data Pribadi juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Ia juga menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.

Sebagai informasi, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. Setelah pembahasan selama enam masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya. Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa terdapat 26.730.797 data histori browsing pelanggan IndiHome bocor, termasuk di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, nomor ponsel, kata kunci, domain, platform, dan URL. Data yang dijual di breached.to tersebut diklaim berasal dari periode Agustus 2018 hingga November 2019.

SVP Corporate Communication and Investor Relation Telkom Ahmad Reza menyampaikan, perusahaan melakukan investigasi sejak Minggu sore (21/8) hingga Senin pagi (22/8). “Kami melakukan kroscek dengan pihak terkait di internal, bahwa tidak ada record ID IndiHome yang valid (dari temuan yang beredar di media sosial itu)," ujar dia saat jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (22/8).

Kemudian, ada dugaan kebocoran data BIN viral di media sosial pada Minggu (21/8). Pengguna Twitter @Vidyanbanizian menyebutkan, data BIN yang bocor berasal dari Deputi Intelijen Luar Negeri. Data itu berupa nama, pangkat, unit, dan lokasi agen intelijen. Informasi ini merupakan data sejak 2020. Namun BIN mengatakan kepada sejumlah media, bahwa kabar kebocoran data tersebut hoaks.

Lalu PLN menyelidiki pusat data (data center) utama guna menyelidiki dugaan 17 juta data pelanggan bocor. Sejauh ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu memprediksi bahwa dampak ke konsumen tidak besar. Juru bicara PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, perusahaan melakukan pengecekan pada data center utama, melalui sistem. Pengecekan juga dilakukan dari berbagai perimeter.(PH)