Nasib Buruh Migran dan Kunjungan Raja Saudi
Kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud ke Indonesia diharapkan bisa menciptakan momentum supaya orang nomor satu di Arab Saudi itu mempertegas komitmen dan kewajiban perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh migran Indonesia (BMI) yang bekerja di negara Arab itu.
Media nasional melaporkan, Presiden Joko Widodo menitipkan tenaga kerja Indonesia yang berada di Arab Saudi kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, permintaan itu secara resmi disampaikan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Kepresidenan Bogor. Arab Saudi tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak menerima pekerja asal Indonesia.
Tapi berbagai kalangan meragukannya. Pasalnya, dalam kunjungan Raja Salman yang disertai 14 menteri, pembicaraan bilateral dengan Presiden Joko Widodo menghasilkan 11 Nota Kesepahaman (MoU). Namun, isi MoU tersebut lebih banyak berisi peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kedua negara. Menurut Mimin Dwi Hartono, staf senior Komnas HAM (geotimes, 3/3/2017), persoalan nasib buruh migran kita yang bekerja di sana justru tidak dibicarakan.
Pandangan senada dikemukakan Human Rights Working Group yang menilai lawatan kerja pemimpin Arab Saudi itu lebih menekankan kerja sama ekonomi, perdagangan, kesehatan, kebudayaan, dari pada masalah perlindungan WNI sendiri. Pjs Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan, Tak satu pun menyinggung soal pemajuan demokrasi di dalam konteks Islam dan HAM, khususnya untuk perlindungan hak-hak buruh migran.
Persoalan buruh migran Indonesia di Arab Saudi menjadi aspek diplomatik yang belum pernah selesai hingga sekarang. Meskipun berbagai perundingan bilateral dan upaya penguatan perjanjian telah dilakukan, namun menurutnya, buruh migran Indonesia terutama yang bekerja di sektor domestik, berada dalam situasi rentan terhadap pelanggaran.
HRWG dan sejumlah serikat buruh migran di Indonesia, mencatat sejumlah kasus terkait perlindungan buruh migran di Arab Saudi.
Pertama, pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium penempatan buruh migran sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi, berdasarkan pada Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun pada praktiknya, penempatan terus dilakukan secara tidak sah dengan modus bekerja di sektor formal.
Menurut catatan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), penempatan itu hingga 5000 orang per bulan. Hal ini menyebabkan buruh migran dalam situasi yang sangat rentan karena mengalami dua kali proses outsourcing.
Kedua, sistem kerja kontrak jangka pendek dan pemotongan gaji bagi PRT. Pada praktiknya saat ini, agensi yang ada di Arab Saudi menjual kontrak kerja buruh migran kepada majikan secara perorangan 3 hingga 12 bulan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan status PRT yang bekerja itu sendiri. Bahkan, agensi memotong separuh gaji yang seharusnya diterima PRT dari majikan.
Ketiga, kasus pelarangan pulang, terutama PRT yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, oleh majikan. Biasanya kasus ini dilakukan dengan penahanan paspor dan penutupan akses ke luar, termasuk KBRI. Menurut data yang dihimpun oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), saat ini setidaknya terdapat 124 kasus buruh migran di Arab Saudi yang dilarang pulang oleh majikan.
Keempat, menguatnya kasus-kasus yang mengkriminalisasi buruh migran di Arab Saudi. Salah satunya yang dialami oleh Rusmini Wati dari Indramayu, yang dituduh melakukan sihir kepada majian perempuannya. Setelah melakukan banding, Rusmini dipidana 12 tahun. Sebelumnya dia divonis hukuman mati.
Kelima, kasus PHK sepihak oleh perusahaan di Arab Saudi, tidak digaji dan bahkan tidak dipenuhi hak-haknya. Kasus ini belakangan terjadi ketika perusahaan Bin Laden Group mengalami kebangkrutan. Sebanyak 11.743 WNI yang bekerja di sektor infrastruktur dan bangunan di-PHK secara massal dan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja.
Sebagian kalangan menyampaikan aspirasinya mengenai masalah perlindungan buruh migran dalam unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta hari Kamis (2/3). Aktivis peduli buruh migran ini dipaksa masuk ke mobil polisi. Sebagian dari mereka bahkan diseret masuk.
Selama ini Kerajaan Arab Saudi adalah negara di Timur Tengah yang paling banyak menerima buruh migran kita. Berdasarkan data Bank Indonesia per 2015, ada sekitar 1,3 juta buruh migran yang berada di Timur Tengah. Negara penerima terbesar adalah Arab Saudi (1,01 juta orang), Uni Emirat Arab (114.000), Yordania (48.000), Oman (33.000) dan Qatar (28.000). Sisanya adalah Kuwait, Bahrain dan belasan negara lainnya.
Pemerintah Indonesia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan moratorium buruh migran untuk pekerjaan pembantu rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah sejak 2011.
Kebijakan moratorium buruh migran dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyikapi banyaknya permasalahan yang dihadapi tenaga kerja kita, di antaranya kasus penyekapan, penyiksaan, pemerkosaan, gaji yang tidak dibayarkan, penipuan kontrak, sampai banyaknya TKI yang terancam dihukum mati karena melanggar hukum Arab Saudi.
Namun, moratorium yang sudah berlangsung selama hampir 6 tahun itu belum mampu menyelesaikan persoalan. Bahkan muncul persoalan lain, yaitu membuka peluang terjadinya perdagangan manusia (people smuggling).
Mimin Dwi Hartono, dalam tulisannya “Raja Salman dan Nasib Buruh Migran Kita” (geotimes, 3/3/2017) mengungkapkan bahwa pengiriman buruh migran untuk PRT masih terus terjadi secara diam-diam dengan berbagai cara. Menurut data Migrant Care, pada 2015-2016 setidaknya ada 2.793 buruh migran yang dikirimkan ke Arab Saudi sebagai PRT. Mereka memanipulasi dokumen dengan memakai visa umroh dan wisata supaya bisa masuk dan bekerja sebagai PRT di Arab Saudi.
Menurutnya, mereka mengaku masih dengan mudah bekerja di Arab Saudi sebagai PRT melalui agen-agen lokal bekerjasama dengan agen di Jakarta. Sebagian dari mereka mendapatkan perlakuan yang baik dari majikannya, yaitu menerima gaji secara teratur dan diberikan tiket pesawat untuk pulang. Namun, sebagian lain mengalami hal yang memprihatinkan, dari penyiksaan, penyekapan, gaji yang tidak dibayarkan dan penipuan kontrak kerja.
Mereka yang bernasib baik ketika menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi adalah bukan karena adanya kebijakan negara (baik Indonesia dan Arab Saudi) yang melindungi mereka, tetapi karena memang “nasib” mereka yang baik, yaitu mendapatkan majikan yang memperhatikan hak-hak mereka.
Staf senior Komnas HAM ini memandang Negara “tidak hadir” dalam melaksanakan kewajibannya melindungi dan memenuhi buruh migran. Padahal, remitansi atau devisa negara yang diperoleh dari BMI, termasuk yang bekerja di Arab Saudi, jumlahnya sangat besar, Rp 97 triliun pada 2016.
Kunjungan Raja Salman seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak buruh migran kita. Hal ini karena kebijakan moratorium tidak efektif dalam menghentikan arus buruh migran karena sempitnya lapangan pekerjaan di daerah asal. Di Lombok Barat, masih banyak buruh migran yang bekerja di Arab Saudi sebagai PRT karena lahan pertanian semakin sempit; telah dialihfungsikan untuk tujuan komersial dan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani Perjanjian Bilateral untuk melindungi buruh migran kita di Arab Saudi yang ditandatangani pada 19 Februari 2014. Namun, faktanya perjanjian ini belum efektif untuk melindungi hak-hak BMI. Perjanjian itu sendiri berlaku selama tiga tahun sampai 19 Februari 2017 dan secara otomatis diperbaharui, kecuali ada satu pihak yang menghentikan.
Tampaknya, diperlukan pembaharuan dan perbaikan konten Perjanjian Bilateral agar secara efektif mampu melindungi dan memenuhi hak-hak buruh migran kita, khususnya yang bekerja di sektor informal. Juga bagaimana membangun kerjasama dalam pengiriman buruh migram kita agar memberikan manfaat maksimal bagi kedua negara. Dengan perjanjian yang mengikat kedua negara, moratorium bisa dibuka lagi dengan mekanisme perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia (HAM) yang lebih baik.
Di samping itu, wajib juga dibicarakan tentang solusi atas ancaman hukuman mati yang dihadapi oleh sekitar 36 buruh migran kita di Arab Saudi yang di antaranya dituduh melakukan pembunuhan. Padahal, diduga tidak sedikit di antara buruh migran kita yang “terpaksa” membunuh majikannya karena membela diri dan tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban perdagangan manusia (trafficking).(Geotimes, CNNIndonesia/Antara/PH)